Gubernur Syamsul Nonaktif Saat Jadi Terdakwa

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin akan langsung dinonaktifkan begitu menjadi terdakwa. “Sampai keluar putusan inkracht,” kata Gamawan di Jakarta kemarin.

Jika pengadilan menyatakan Syamsul tidak bersalah dalam kasus korupsi yang disangkakan, Kementerian Dalam Negeri akan memulihkan kembali jabatannya sebagai gubernur. Tetapi, bila putusan tetap pengadilan menghukum Syamsul bersalah, dia akan langsung diberhentikan. “Wakilnya yang naik,” kata Gamawan.

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sejak hari itu, KPK menahan politikus Golkar tersebut di Rumah Tahanan Salemba.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi ketika Syamsul, politikus Partai Golkar, menjabat Bupati Langkat (2000-2007). Awalnya, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp 102,7 miliar. Di tengah pengusutan perkara, Syamsul mengembalikan duit yang sempat ia gunakan. Akhirnya, kerugian negara tinggal Rp 99 miliar.

Selama Syamsul menjalani penahanan, menurut Gamawan, pelantikan bupati atau wali kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara bisa dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Syamsul hanya bisa melantik bupati setelah mendapat izin dari KPK. “Atau, beliau bisa menyerahkan (pelantikan) kepada wakilnya,” ujar Gamawan. MAHARDIKA SATRIA HADI
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan