Gugat KPK, Empat Eks Politikus PDI-P Kalah
Empat mantan politikus PDI-Perjuangan, Poltak Sitorus, Max Moein, Soetanto Pranoto dan Ni Luh Mariani Tirtasari menggugat KPK dengan permohonan penghentian kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.
Namun, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini kandas karena majelis hakim menilai gugatan tersebut kabur.
“Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya harus memenuhi syarat sah secara jelas,” kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam sidanh di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/8).
Majelis menilai, gugatan penggugat tidak disusun secara rapih. Tak pelak gugatan tidak fokus dalam permohonanya. “KPK di satu sisi dinilai melawan hukum, di satu sisi dinilai merugikan tersangka,” terang Jupriadi.
Selain menolak gugatan, hakim juga membebankan biaya perkara ke para penggugat.
Menerima
Sidang putusan akhir ini tidak dihadiri oleh para penggugat maupun oleh kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili oleh biro hukum KPK. Awalnya, jumlah pengguat berjumlah enam orang, namun seorang telah meninggal dunia yaitu Jefry Tongas. Adapun M Ikbal mencabut gugatannya.
“Kami menerima putusan ini,” komentar staf biro hukum KPK yang tak mau disebut namanya.
Kasus ini bermula ketika KPK menjadikan mereka tersangka karena menerima aliran dana pemilihan Deputi Gubernur BI. Namun, mereka keberatan dengan langkah KPK karena mereka dijadikan tersangka, tapi pemberi uang Nunun Nurbaeti tidak jelas rimbanya. Mereka lalu menggugat KPK dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi immateriil Rp 25 miliar. Namun gugatan ini kandas.(dtc-80)
Sumber: Suara Merdeka, 23 Agustus 2011