Gugat Yusuf Setiawan, Kejaksaan Menang
Kejaksaan Agung memenangi gugatan perdata terhadap Yusuf Setiawan (almarhum), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran untuk pemerintah Jawa Barat pada 2003 dan 2004. "Pada tingkat pertama sudah dimenangkan Kejaksaan," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso dengan anggota Syahri Adamy dan Dariyanto memutuskan bahwa ahli waris Yusuf (almarhum) harus membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 28.407.794.247. Selain itu, majelis memutuskan barang bukti berupa tanah seluas 3.625 meter persegi dan 600 meter persegi di Kecamatan Beji, Kabupaten Bogor, sah dan berharga untuk sita jaminan.
Yusuf meninggal pada 2009 akibat sakit, sehingga KPK tidak dapat melanjutkan kasusnya secara pidana. Kasus Yusuf lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan melalui gugatan perdata. Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar.
Selain Yusuf, tersangka lainnya, Hengky Samuel Daud, meninggal karena sakit pada Juni lalu. Menurut Johan, KPK juga akan menggugat secara perdata ahli waris Hengky. NALIA RIFIKA
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2010