Gugatan Misbakhun Kandas
Upaya Misbakhun mempersoalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri tidak membawa hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR asal PKS tersebut.
Dalam putusannya, hakim tunggal Artha Theresia menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Misbakhun sah berdasar hukum. ''(Penangkapan dan penahanan itu) telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar bukti permulaan yang cukup,'' kata Artha saat pembacaan putusan kemarin (2/6).
Dia menguraikan, bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi nomor 154 dengan pelapor pegawai Bank Indonesia (BI) Rudi Agus Purnomo Rahardjo. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyidikan oleh Polri. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan pada 31 Maret 2010.
Selain itu, bukti tersebut dilengkapi keterangan saksi dan ahli, sehingga memenuhi syarat minimal bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti. ''Yang dilakukan termohon (Polri, Red) adalah serangkaian penyidikan untuk membuat terang suatu perkara,'' jelas Artha.
Kuasa hukum Misbakhun, Zainuddin Paru, mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Dia menyayangkan putusan hakim yang, antara lain, mendasarkan pada laporan polisi (LP). ''Dalam LP itu disebutkan tindak pidana perbankan. Padahal, itu adalah kasus pemalsuan. Jadi, berbeda. Seharusnya ada LP baru,'' tegasnya setelah sidang. (fal/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 3 Juni 2010