Gugatan Praperadilan Puteh Kandas di Pengadilan [27 Juli 2004]
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata kandas. Senin (26/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Cicut Sutiarso yang menangani kasus itu berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Puteh bukanlah merupakan obyek pemeriksaan hakim pengadilan negeri, tetapi wewenang dari pengadilan pidana korupsi.
Apabila ingin mengajukan lanjutan praperadilan, pemohon harus lebih bersabar lagi, menunggu sampai terbentuk secara nyata pengadilan tindak pidana korupsi, ujar Cicut.
Meski demikian, majelis hakim menilai Puteh berhak menuntut atas apa yang dilakukan KPK. Bahkan, menurut majelis hakim hak tersebut tidak hilang sama sekali, melainkan masih tertunda dan dapat diajukan kembali ketika pengadilan tindak pidana korupsi terbentuk. Sehingga hakim tidak menerima gugatan itu dari segi kewenangan, tanpa mempersoalkan substansi perkara.
Seperti diberitakan, awal Juli lalu Puteh melalui tim penasihat hukumnya, OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Dasar permohonan praperadilan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Puteh tidak sah, dengan alasan penyidikan dilakukan sebelum pengadilan pidana korupsi terbentuk.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, OC Kaligis menyatakan tidak terlalu kecewa, karena dalam putusan itu Puteh tidak dalam posisi kalah. Permohonannya tidak dapat diterima, bukan ditolak. Cuma sekarang ada lucunya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berpendapat bahwa sudah ada hakim ad hoc korupsi, tetapi kok pengadilan bilang belum terbentuk, paparnya.
Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan itu, Kaligis menyatakan pihaknya akan tetap meminta KPK menghentikan penyidikan. Kalau hakim sudah menyatakan tidak ada pengadilan, maka KPK hentikan dulu dong penyidikan. Karena kalau begitu, siapa yang akan memberikan perlindungan hukum kepada Puteh, ujar Kaligis. (SON)
sumber; Kompas, 27 Juli 2004