Gugatan Selalu Kandas, Bagir Belajar ke AS
Gugatan class action yang selalu kandas dikeluhkan oleh aktivis. Direktur YLBHI Patra M. Zen menilai, hakim menjadi faktor utama gagalnya gugatan tersebut. Gugatan class action kalah, biasa. (Kalau) menang, luar biasa, ujarnya kemarin (18/5).
Gugatan class action yang selalu kandas dikeluhkan oleh aktivis. Direktur YLBHI Patra M. Zen menilai, hakim menjadi faktor utama gagalnya gugatan tersebut. Gugatan class action kalah, biasa. (Kalau) menang, luar biasa, ujarnya kemarin (18/5).
Dia menyebut kasus aktual. Misalnya, gugatan bersama-sama korban Lapindo untuk menuntut ganti rugi dan tuntutan perwakilan korban banjir. Semua kandas di pengadilan. Menurut dia, hakim terlalu positivistik dan menganggap bunyi UU sudah pasti benar. Karena itu, gugatan bersama-sama masyarakat yang menjadi korban suatu kejadian dianggap tidak memadai secara aturan.
Misalnya, kasus penggusuran, hakim selalu berpatokan pada adanya sertifikat. Padahal, ada masyarakat yang sudah menempati tanah itu secara turun-temurun dan tidak tahu mengurus sertifikat, ungkapnya.
Harus ada skema pendidikan soal class action bagi para hakim, terutama hakim-hakim tingkat pertama di pengadilan negeri. Kalau perlu keluar negeri. Tapi, jangan hakim-hakim MA yang berangkat. Mereka sudah tua dan hendak pensiun. Berangkatkan hakim-hakim muda, tegasnya.
Faktor lain, kata dia, adalah hukum. Hukum harus mengandung unsur kesamaan dan keadilan. Para pembuat UU harus memperhatikan hal itu dalam membuat UU, ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui penanganan gugatan class action di pengadilan belum berjalan baik. Semua perkara class action itu pasti gagal ketika dibawa ke pengadilan. Kita kan jadi timbul pertanyaan, mengapa seperti itu? Terlepas dari benar atau tidak gugatan itu, kita ingin tahu apa yang kurang, katanya.
Dia berpendapat, ada dua faktor yang menyebabkan gugatan tersebut selalu kandas. Yakni, faktor hakim yang kurang mengetahui perkara class action dan masyarakat pemohon yang tidak mengerti seluk-beluk mengajukan perkara. Makanya, MA akan berguru ke Amerika Serikat, tegasnya.
Menurut Bagir, Negeri Paman Sam itulah tempat gagasan awal class action. Gugatan tersebut lahir dari para advokat yang menyatukan gugatan banyak orang dengan menunjuk beberapa orang sebagai perwakilan pemohon di pengadilan.
Siapa hakim yang akan berguru ke AS? Ternyata, Bagir sendiri yang akan berangkat ke AS. Untuk merintis jalan bagi hakim-hakim agar bisa mempelajari lebih dalam perkara class action, jelasnya. (ein/roy)
Sumber: Jawa Pos, 19 Mei 2008