Gugatan Soeharto Tetap Berjalan tanpa Tommy

Kejaksaan akan memakai hukum adat sesuai dengan pewaris.

Penolakan Tommy Soeharto dalam meneken surat kuasa ahli waris perkara ayahnya tidak akan berdampak. Sidang gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar akan tetap berjalan. Tidak masalah, yang penting lima lainnya sudah tanda tangan, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.

Hendarman menjelaskan hal itu tidak akan jadi masalah karena perkara ini sebentar lagi memasuki pembacaan kesimpulan. Namun, dia belum tahu kesimpulan yang akan dibacakan pengacara negara. Saya masih menunggu, saya juga belum tahu apa yang menjadi putusan majelis hakim, kata dia.

Hal senada dikatakan oleh ahli hukum perdata Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah. Menurut dia, gugatan perdata Soeharto bisa tetap berjalan tanpa kehadiran Tommy. Kalau dia menolak hadir, itu salah dia pribadi karena tak mau memberikan keterangan, ujar Isis.

Sebab, kata Isis, secara otomatis Tommy dan lima saudaranya menjadi ahli waris kasus perdata pewaris mereka (Soeharto). Menurut dia, dalam kasus ini kejaksaan akan memakai hukum adat sesuai dengan pewaris, yaitu hukum adat Jawa yang bersifat parental.

Isis menjelaskan, saat ini hanya ada dua macam hukum waris yang ada di Indonesia, selain hukum waris adat ada pula hukum waris secara Islam. Namun, kasus perdata Soeharto tidak dapat menggunakan hukum Islam karena persidangan dilakukan di kejaksaan negeri, bukan di pengadilan agama.

Dalam persidangan, semua ahli waris diwajibkan hadir, kecuali jika semuanya telah diwakilkan oleh kuasa hukum.

Pemerintah menggugat Soeharto sekitar Rp 11,5 triliun terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana Yayasan Supersemar. NININ DAMAYANTI | REH ATEMALEM SUSANTI

Sumber: Koran Tempo, 28 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan