Gus Dur: Ayin Teman Baik

Ketua Golkar Lampung akan menjenguk ke tahanan.

Mantan presiden Abdurrahman Wahid mengaku mengenal baik tersangka penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan senilai US$ 660, Artalyta Suryani. Dia teman baik saya, kok, kenapa? kata Abdurrahman Wahid alias Gus Dur seusai acara pembukaan Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Partai Kebangkitan Bangsa di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Karena berteman baik, Gus Dur berencana menjenguk Artalyta yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menunjukkan simpati moral. Tapi tidak lebih dari itu, ujarnya. PKB pun tak akan memberikan bantuan hukum kepada Artalyta dalam kasus ini.

Tentang posisi Artalyta di kepengurusan pusat partainya, Ketua Dewan Syura PKB tersebut mengatakan pihaknya pernah menawari perempuan yang akrab dipanggil Ayin itu duduk di kursi bendahara. Tapi tidak dijawab-jawab. Dia masih berat di Golkar, katanya.

Di daerah asalnya di Lampung, Ayin memang dikenal luas di kalangan pemerintahan ataupun partai politik. Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie pun mengakui kedekatannya dengan Ayin. Saya akan menjenguk dia di tahanan. Dia menjadi korban dan banyak membantu, ujar Alzier.

Sebelumnya, Ayin, yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad petang lalu di rumah Sjamsul Nursalim, juga dikabarkan memiliki lobi kuat di kalangan kejaksaan. Beberapa pejabat di Kejaksaan Agung bahkan acap kali diajak bersantai di sebuah pulau seluas 3 hektare di perairan Lampung yang dikelola Ayin. Saya dengar begitu, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji menanggapi kabar itu.

Sempat dijemput paksa di tempatnya ditahan di Pondok Bambu, kemarin siang Artalyta berkukuh menolak diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di kantor KPK. Datang, tapi tidak mau diperiksa jaksa, kata Ketua KPK Antasari Azhar melalui pesan pendeknya kepada Tempo.

Menurut kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, Artalyta menolak pemeriksaan pada hari libur. Saya sudah bilang hari ini adalah hari libur, tolong hormati. Tapi malah dijemput dan dipaksa masuk ke dalam mobil, ujar Kaligis kemarin. Dengan alasan itu pula, dia menolak mendampingi kliennya jika tetap akan diperiksa.

Kaligis menambahkan, apabila pemeriksaan yang dilakukan sudah merupakan proses proyustisia, seorang tersangka harus didampingi kuasa hukum. Jika tidak, pemeriksaan akan dianggap batal demi hukum. Ini kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, ujarnya memberi argumen.

Setelah gagal memeriksa Ayin, ketua penyidik khusus dari Kejaksaan Agung, Adi Winarno, meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia juga mengaku belum menerima surat konfirmasi dari Artalyta terkait dengan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. Ketika itu Ayin tak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kami harus berkoordinasi lagi dengan KPK, ujar Adi. TOMI | SUTARTO | CHETA | NUROCHMAN | POERNOMO | RINI

Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan