Gus Dur Siap Diperiksa
Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB KH Abdurrahman Wahid dan Bendahara PKB Aris Junaidi mengaku siap dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait pernyataan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa atau F-KB DPR, Yusuf Emir Faisal.
Sebelumnya, Yusuf menyebutkan menyerahkan dana Rp 300 juta melalui Aris. Dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya pengobatan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Yusuf adalah tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf diduga menerima gratifikasi dan sejak Rabu malam ditahan KPK (Kompas, 16/7).
”Saya tidak pernah menerima uang itu. Semua penerimaan uang, saya berikan tanda terima guna menjaga kebersihan diri saya selaku warga negara,” kata Gus Dur di Jakarta, Rabu (16/7). Biaya pengobatannya selama ini ditanggung keluarga dan negara.
Aris mengatakan, bukti yang disampaikan Yusuf kepada KPK adalah rekayasa, seperti surat dari pimpinan F-KB DPR ke KPK yang tidak ditandatangani Ketua F-KB Effendy Choirie dan Sekretaris Anisah Mahfudz. Pernyataan sopir pribadi Gus Dur, Choirul Waton, yang menyatakan Aris pernah melapor kepada Gus Dur tentang pertanggungjawaban Yusuf atas adanya pihak yang memberi uang juga direkayasa. Ia tak mau PKB secara kelembagaan diseret-seret dalam kasus Yusuf.
Gus Dur menambahkan, PKB tidak akan memberikan pembelaan kepada Yusuf walaupun dia adalah kader PKB. Keprihatinan dan pembelaan dari individu PKB sah saja. ”PKB tidak membela orang yang salah, siapa pun dia,” katanya.
Secara terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB versi Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol membantah tudingan yang dilemparkan Sekretaris Jenderal PKB versi MLB Parung Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid bahwa PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar menerima uang sekitar Rp 1 miliar dari Yusuf. ”Itu fitnah,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB versi MLB Ancol Nursyahbani Katjasungkana. Ia didampingi Ida Fauziah.
Serahkan dana lagi
Setelah menahan Yusuf, KPK kembali memeriksa Sarjan Tahir, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR. Sarjan adalah tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Tanjung Api-Api.
Utomo Karim, penasihat hukum Sarjan, membenarkan kliennya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada KPK. Pengembalian itu merupakan penambahan dari pengembalian sebelumnya.
Pada tahap pertama, Sarjan menyerahkan Rp 160 juta kepada KPK. (sut/mzw/jos)
Sumber: Kompas, 17 Juli 2008