Hakim Agung Baru untuk Perbaiki MA

Mereka Harus Dorong Percepatan Reformasi Peradilan

Enam calon hakim agung baru pilihan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR diharapkan mampu memberi warna baru, perbaikan di Mahkamah Agung atau MA. Selain memutuskan perkara, mereka juga diharapkan dapat mempercepat proses reformasi peradilan dan mampu mengubah budaya internal MA.

Misi utama hakim agung baru itu bukan hanya teknis, seperti memutus perkara. Kalau hanya demikian, ini akan jadi problem rutin dan sepanjang masa, ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/7).

Jumat lalu, Komisi III DPR memilih enam dari 18 calon hakim agung untuk ditetapkan sebagai hakim agung. Mereka adalah Hatta Ali, Prof Dr Komariah E Sapardjaja, Zaharuddin Utama, Mohammad Saleh, Mukhtar Zamzami, dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah.

Hatta Ali, saat ditanya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR mengenai apa yang akan dilakukan dalam rangka mempercepat reformasi peradilan mengemukakan, dirinya akan membantu mengatasi penumpukan perkara di MA. Saat ini sekitar 9.000 perkara menumpuk untuk diselesaikan di MA.

Terkait dengan hal itu, Busyro mengingatkan, reformasi peradilan bukan sekadar mengatasi penumpukan perkara di MA. Penumpukan perkara hanya salah satu bagian dari reformasi peradilan yang memang harus diselesaikan.

Ia melihat ada sebuah masalah lain di MA, seperti budaya organisasi yang birokratis. Budaya semacam ini sering kali menghambat dinamika internal MA. Bermodal independensi, keenam hakim agung baru diharapkan mampu memberi suasana kultural yang lain di MA.

Dari enam calon hakim agung

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan