Hakim Agung Diperiksa 7 Jam; Soal Kasus Suap Probo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan keterlibatan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, atas lima staf lembaga tersebut.
Usman Karim, salah seorang hakim agung, diperiksa KPK selama tujuh jam kemarin. Dia tiba di gedung KPK di Jalan Veteran III-2, Jakarta, sekitar pukul 10.15. Didampingi istri dan ajudannya, dia naik Honda CRV hitam. Setelah turun dari mobil, dia berjalan pelan menuju ruang pemeriksaan di lantai II dengan digandeng di sebelah kanan dan kirinya.
Saat ditanya wartawan, Usman tidak mau menjawab. Sikapnya itu tidak berubah setelah diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 18.15.
Pemeriksaannya soal apa? Aduh, saya lupa, sudah tua. Tanyakan saja kepada penyidik, kata hakim agung berusia 66 tahun itu singkat. Dia juga tidak menjawab apakah pernah menerima uang dari Probo, pengacaranya, atau staf di MA.
Ketika para wartawan menanyakan soal pemeriksaan Usman sebagai saksi, Wakil Ketua MA Mariana Sutadi mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Tapi, sejak awal, ketua MA dan pimpinan sudah berkomitmen membuka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mengusut kasus ini, katanya.
Selain Usman, penyidik KPK memeriksa Gatot Roesmanto, pengacara Probosutedjo untuk tingkat banding dan kasasi. Gatot kemarin didampingi para pengacaranya seperti Hendrik dan Zul Armain Aziz. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30.
Menurut Zul Armain, kliennya menjadi kuasa hukum Probo karena ditawari Adinyoto Hadiningrat alias David, orang yang disebut Probo juga turut menangani kasusnya. Zul menyatakan, kliennya membantah menerima uang Rp 6,5 miliar yang diserahkan Probo pada 14 Mei 2003. Pak Gatot malah melihat uang itu diserahkan kepada Adinyoto. Bukan Pak Gatot yang menerima, tegasnya.
Keterangan tersebut bertolak belakang dari pernyataan Adinyoto melalui pengacaranya bahwa dirinya melihat Probo memberikan uang kepada Gatot.
Di bagian lain, tim khusus hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar juga memeriksa dua hakim yang menjadi majelis dalam kasus korupsi saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dua hakim yang diperiksa itu adalah Samang Hamidi dan Rr Sri Suhartinah. Samang yang sudah pensiun itu diperiksa Hakim Agung Djoko Sarwoko dan Bahaudin Qaudri. Suhartinah diperiksa Hakim Agung Mansyur Kertayasa dan Moegihardjo.
Setelah pemeriksaan, Djoko Sarwoko mengungkapkan, materi pemeriksaan adalah soal pengambilan putusan serta dugaan suap seperti yang diungkap Probosutedjo. Menurut Probo saat jumpa pers di Komisi Yudisial dan KPK, dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp 16 miliar selama menjalani proses hukum mulai PN, PT, hingga MA. Di PT, dia mengaku mengeluarkan sekitar Rp 4 miliar.
Menurut Djoko, Samang membantah terlibat suap saat menangani banding Probosutedjo. Demi Allah SWT, saya bersumpah biar saya dilaknat, baik di dunia maupun akhirat, bila menerima uang dari Probosutedjo atau pengacaranya, ujar Djoko menirukan Samang saat diperiksa. Pemeriksaan terhadap Samang berjalan cepat. Sri Suhartinah diperiksa sejak pagi sekitar pukul 9.30 hingga pukul 15.00.
Djoko kemudian menceritakan jawaban Samang ketika ditanya tentang pengambilan putusan hingga vonis penjara yang lebih ringan dibandingkan putusan PN.
Di PN Jakarta Pusat, Probo divonis empat tahun penjara. Setelah banding, putusannya diturunkan menjadi dua tahun penjara. Menurut Pak Samang, ada beberapa pendapat majelis. Ada yang berpendapat dua tahun dan ada yang tiga tahun. Akhirnya disepakati dua tahun. Katanya, ada beberapa pertimbangan yang membuat hukumannya diturunkan, ungkapnya.
Setelah dua hakim tinggi pada kasus Probo itu diperiksa, hari ini tim khusus MA juga akan memeriksa seorang hakim lagi. Yaitu, Suparno yang kini berdinas di PT Sumatera Barat.
Jawaban tiga hakim itu akan kami telusuri apakah ada yang berbeda atau tidak. Kemudian, tim membahas dan mengambil kesimpulan, lalu kami laporkan kepada ketua MA, jelas Djoko. Hal tersebut, lanjut dia, akan diselesaikan dalam jangka 14 hari setelah tim ditunjuk pada Jumat lalu.
Saat dihubungi via telepon, Samang enggan berkomentar banyak. Dia hanya menjawab pendek. Demi Allah, saya tidak pernah menerima uang Probo dan pengacaranya, tegasnya. Soal putusan, dia menyebutkan, pengambilan putusan itu berlangsung antara tiga minggu sampai sebulan.
Probo Tak Datang
Sementara itu, Kejagung gagal memeriksa Probosutedjo. Bos Grup Mercu Buana itu tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penyuapan kepada I Ketut Murtika, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani korupsi PT Menara Hutan Buana Rp 100,9 miliar.
Menurut Arizal Boerr, pengacara Probo, kliennya dalam waktu yang sama sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Klien saya tidak bisa hadir di Kejagung, katanya seusai menemui Irpidsus dan Datun Charles Mindamora di Gedung JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, kemarin. Dia sekaligus memberitahukan ketidakhadiran kliennya itu kepada Charles.
Probo dijadwalkan diperiksa terkait dengan pengakuannya yang pernah menyuap aparat, termasuk JPU Murtika, selama menjadi terdakwa kasus korupsi. Dia beserta pengacaranya, Sonny J. Lumantau dan Richard Marbun, sedianya diperiksa pukul 09.00. Murtika diperiksa sejak Selasa lalu.
Saat ditanya kapan Probo diperiksa, Arizal mengaku belum tahu. Dia tidak bisa memastikan kedatangan kliennya ke Kejagung pada pemanggilan berikutnya. Yang pasti, lanjut dia, kliennya berkonsentrasi menjalani pemeriksaan di KPK. Mungkin nanti sehabis Lebaran, kalau pemeriksaan KPK sudah selesai, jelasnya dengan mimik serius.
Dia menyatakan, kliennya bakal kooperatif terkait dengan pemeriksaan internal di Kejagung. Syaratnya, pemeriksaan bersifat klarifikasi, bukan diberkas proyustisia. Kalau untuk proyustisia, (klien saya) tidak mau. Itu sudah berbau KUHAP, ungkapnya.
Selain itu, kata dia, jika pemeriksaan Kejagung bersifat proyustisia, dikhawatirkan muncul perbedaan dari pemeriksaan di KPK. Probo maupun pengacaranya menegaskan, pemeriksaan di KPK tidak bisa diintervensi pihak mana pun, baik Kejagung maupun MA. Itu sesuai pasal 50 UU No 20/2001 tentang KPK.
Dua mantan pengacara Probo, Sonny J. Lumantau dan Richard Marbun, kemarin datang ke Kejagung untuk diperiksa terkait dengan kasus penyuapan Probo. Mereka tiba pukul 11.00 dan langsung menemui Charles di ruang pemeriksaan. Sebelumnya, pukul 10.45, Murtika menuju ruang yang sama. Dia bersama tiga jaksa, yakni Endang Sukesih, Suharto (keduanya JPU), dan Darmono (koordinator penyidik kasus Probo).
Setelah diperiksa, Sonny menyatakan, materi pertanyaannya terkait dengan berita media massa pada 18 Oktober lalu bahwa Probo menyuap jaksa dan hakim lewat pengacaranya. Pertanyaan berkisar soal itu. Dan, saya jawab bahwa kami tidak pernah memfasilitasi penyuapan. Saya tidak pernah menyuap, katanya.
Sonny dan Richard hanya menerima Rp 5 miliar dari
Probo yang digunakan membayar legal fee empat kasus. Dan, Probo justru masih menunggak sisa legal fee Rp 3,5 miliar.
Kapuspenkum Masyhudi Ridwan menolak berkomentar terkait dengan materi pemeriksaan. Selain pengacara Probo, jaksa yang diperiksa adalah Darmono, Murtika, Endang, dan Suharto. Karena Probo tidak hadir, mungkin akan kami undang lagi usai Lebaran, jelasnya. (lin/agm/bud)
Sumber: Jawa Pos, 1 November 2005