Hakim Agung Mesti

Seluruh hakim agung menyambut gagasan seleksi ulang dengan jiwa besar dan legowo mengikuti seleksi ulang. Seleksi ulang merupakan langkah efektif dan evolutif untuk mereformasi peradilan.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Sabtu (7/1). Seperti diwartakan, ide seleksi ulang ke-49 hakim agung atas 49 hakim agung itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden menyambut positif dan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukum seleksi ulang itu. Namun, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) malah menilai usulan tersebut melecehkan hakim agung. Ketua MA Bagir Manan juga pada Rabu (4/1) mengatakan, ia memahami sepenuhnya peraturan pemerintah pengganti undang- undang untuk menyeleksi ulang hakim agung hanya bisa dilakukan pada keadaan darurat.

Busyro mengatakan, seleksi ulang tidak dimaksudkan untuk melecehkan hakim agung dan lembaga Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, Komisi Yudisial justru sangat concern dengan kondisi lembaga tersebut yang saat ini berada di titik nadir. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mengupayakan kembali kepercayaan publik maupun dunia internasional kepada badan peradilan Indonesia adalah dengan menyeleksi ulang.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan