Hakim Buat Putusan Janggal Perlu Diperiksa
Desakan masyarakat agar hakim yang dinilai bermasalah segera diperiksa Komisi Yudisial terus mengalir. Hakim yang mengadili kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, yang membebaskan Akbar Tandjung dari kasus korupsi penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, dan yang membebaskan Nurdin Halid juga dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Permintaan memeriksa hakim yang mengadili tiga kasus korupsi tersebut disampaikan Sekretariat Bersama Kelompok Kerja Petisi 50, Komisi Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) kepada Komisi Yudisial, Senin (10/10).
Kelompok tersebut diwakili antara lain Judilherry Justam serta Christ Siner Keytimu dan diterima Ketua Komisi Yudisial Muh Busyro Muqoddas bersama anggota Komisi Yudisial lainnya.
Kepada Komisi Yudisial, Petisi 50 menyatakan, putusan majelis hakim yang mengadili perkara Soeharto, Akbar, dan Nurdin di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA dirasakan janggal dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Misalnya kasus korupsi yang melibatkan Soeharto. Putusan MA 2 Februari 2001 yang membatalkan putusan PT DKI Jakarta dinilai janggal karena sebelumnya PT DKI Jakarta memerintahkan kepada PN Jakarta Selatan menyidangkan kembali kasus Soeharto walau tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Namun, MA memerintahkan jaksa melakukan pengobatan Soeharto sampai sembuh atas biaya negara. Komisi Yudisial akan mempelajari laporan tersebut. (son/win)
Sumber: Kompas, 11 Oktober 2005