Hakim dan Jaksa Terima Suap

JAKARTA (Media): Probosutedjo mengungkapkan uang yang dikeluarkan untuk urusan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima jaksa, sedangkan di Pengadilan Tinggi DKI diterima hakim dan jaksa.

Dalam konferensi pers usai memenuhi panggilan Komisi Yudisial di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin, Probo mengatakan uang itu diserahkan melalui pengacaranya. Probo mengaku tidak bertemu langsung dengan jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara dana reboisasi Hutan Tanaman Industri senilai Rp100,9 miliar yang menjeratnya itu.

Itu semua atas permintaan pengacara kepada saya yang katanya untuk keperluan ini-itu, jelas Probo.

Probo mengaku menyerahkan uang tersebut dengan harapan bebas dari segala tuduhan. Karena, dia merasa sama sekali tidak bersalah.

Menurut Probo, kasus itu adalah urusan perdata, bukan pidana.

Seakan-akan ada yang menggiring bahwa saya telah melakukan tindakan pidana. Padahal itu masalah perdata, menyangkut dana pinjaman yang akan dikembalikan setelah waktunya, jelas Probo yang didampingi pengacaranya, HA Boer, dan ekonom Sri Edi Swasono.

Atas dasar merasa tidak bersalah itu, kata Probo, ia menuruti kehendak pengacaranya waktu itu untuk menyerahkan uang kepada oknum-oknum di pengadilan. Jumlahnya, Rp5 miliar di tingkat pengadilan negeri dan Rp6 miliar di tingkat pengadilan banding.

Selain itu, Probo mengeluarkan uang Rp6 miliar untuk kasus yang sama di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, sebelum menyerahkan uang, Probo melaporkan masalah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak percaya

Sebagaimana penyerahan uang yang memunculkan kasus suap di Mahkamah Agung saat ini, Probo menilai penyerahan uang di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding tersebut juga sebagai bentuk pemerasan atas dirinya. Namun, saat merasa diperas di tingkat kasasi di MA, Probo melaporkannya ke KPK sehingga kasus itu terungkap.

Menurut pengacaranya, HA Boer, saat diperas di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu kliennya memang tidak melapor.

Saat itu belum ada KPK. Untuk melapor ke Badan Pengawasan MA atau kepolisian, Probo sudah tak percaya lagi, kata Boer.

Di Komisi Yudisial kemarin, Probo diterima enam anggota komisi, yakni Busyro Muqoddas, Irawady Joenoes, M Thahir Saimima, Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, dan Soekotjo Soeparto.

Kepada pers usai pertemuan, Irawady mengatakan pihaknya meminta keterangan dari Probo mengenai dugaan keterlibatan hakim di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA.

Kami juga akan meminta keterangan dari saksi lain termasuk pegawai MA yang sekarang ditahan KPK, katanya.

Keterangan itu akan digunakan sebagai bahan untuk memeriksa para hakim yang terkait.

Sementara itu, salah seorang jaksa perkara Probo, I Ketut Murtika, membantah terlibat dalam kasus suap itu. Itu tuduhan tidak benar dan mengada-ada. Buktinya, saya menuntut tiga tahun penjara dan hakim memutus empat tahun, kata Murtika kepada Media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut Murtika, penanganan perkara Probo, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, telah berjalan sesuai hukum yang berlaku. ''Tidak ada uang pelicin. Kita tidak tahu itu,'' ujarnya.

Untuk mengklarifikasi, Murtika yang kini menjabat Pelaksana Harian Direktur HAM Kejaksaan Agung menyatakan siap dikonfrontasikan dengan semua pihak terkait. (*/Hil/DV/X-7)

Media Indonesia, 18 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan