Hakim Herman Allositandi Di-Nonpalu-kan

Akui Terima Telepon dari Panitera Pemeras, tapi Bantah Terlibat

Kasus pemerasan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jimmy Adrian Lumanauw atas saksi perkara korupsi Jamsostek, Walter Sigalingging, bisa jadi melibatkan orang lain. Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) Jamsostek itu dimintai uang Rp 150 juta dengan dalih agar terhindar dari status tersangka.

Ketua majelis hakim kasus itu, Herman Allositandi, kemarin mengakui bahwa dirinya menerima telepon dari Jimmy pukul 23.00 Selasa (3/1) lalu. Saat itulah, Jimmy bercerita bahwa dirinya menerima uang dari Walter.

Ya, pernah malam-malam saat saya tidur, dia (Jimmy, Red) menelepon. Katanya, menerima duit Rp 10 juta, ujar hakim kasus korupsi medium term notes (MTN) Jamsostek senilai Rp 311,085 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi itu.

Kendati begitu, Herman membantah keras terlibat dalam pemerasan tersebut. Bantahan itu juga dilontarkan Rabu lalu atau sehari setelah Jimmy ditangkap. Herman mengaku tidak tahu sama sekali alasan Jimmy menelepon dirinya. Waktu itu saya jawab ngawur. Sebab, saya baru bangun tidur, kilahnya.

Karena itu, Herman berharap dapat dikonfrontasi dengan Jimmy maupun Walter mengenai kemungkinan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Justru saya mengharapkan begitu, kata mantan ketua PN Mojokerto ini.

Namun, bantahan Herman tentang keterlibatan dirinya tidak membuat dia terlepas dari sorotan. Buktinya, Ketua PN Jakarta Selatan Soedarto kemarin langsung menarik semua perkara yang ditangani Herman (di-nonpalu-kan).

Untuk sementara waktu, dia tidak diizinkan menangani dan memimpin sidang berbagai perkara. Beberapa perkara yang saat ini ditangani Herman, antara lain, kasus korupsi PT Jamsostek, kasus terorisme, dan jaksa narkoba.

Menurut Soedarto, keputusan tersebut ditempuh demi kelancaran penyidikan Timtastipikor. Biar memudahkan proses penyidikan atas nama tersangka Jimmy, ujarnya.

Pasalnya, kata dia, di depan penyidik Mabes Polri, Jimmy menunjuk seseorang (Herman Allositandi, Red) terlibat dalam kasus itu. Perkembangan kasus Jimmy ini kan sudah mengarah dan butuh saksi, paparnya.

Penarikan perkara itu, ungkap Soedarto, otomatis mengubah susunan majelis yang ditangani Herman. Dia mencontohkan, dalam kasus korupsi Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, telah ditetapkan majelis hakim terbaru. Yakni, ketua majelis hakim Sri Mulyani, hakim anggota I Sulthoni, dan hakim anggota II Achmad Sobary. Majelis hakim baru ini mulai diberlakukan untuk sidang selanjutnya, jelasnya.

Soal saksi Walter, Soedarto mengatakan, Timtastipikor seharusnya memberikan perlindungan saksi bila dia ikut menjebak Jimmy. Kalau memang menjebak, harus dilindungi, katanya. Lalu, apakah Walter tetap jadi saksi dalam persidangan perkara korupsi Jamsostek? Jika keterangannya dibutuhkan, dia tetap menjadi saksi dalam persidangan, sambungnya.

Sementara itu, Tjokorda Made Ram, kuasa hukum terdakwa Ahmad, mengaku tidak tahu-menahu soal kasus pemerasan tersebut. Itu urusan merekalah, katanya kemarin.

Meski begitu, Tjokorda tidak mengelak kemungkinan ada pihak ketiga yang memanfaatkan pernyataan majelis hakim yang menyebutkan Walter bisa jadi tersangka atau terdakwa dalam kasus korupsi Jamsostek. Mungkin saja. Soalnya, dia (Walter, Red) kan diminta hadir pada setiap persidangan. Kehadirannya itu dimanfaatkan, ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Timtastipikor Hendarman
Supandji mengaku tidak ingin gegabah menahan Herman. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Kalau sudah terkumpul, baru kita analisis, katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung kemarin.

Bagaimana surat izin pemeriksaan hakim? Apa sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA)? Hendarman mengaku belum. Pasalnya, Timtastipikor masih sibuk memeriksa barang bukti. Laporan Pak Indarto (wakil ketua Timtastipikor) belum sampai ke sini. Secepatnyalah akan kami tindak lanjuti, janjinya.

Penyidik Timtastipikor menangkap basah aksi Jimmy Adrian Lumanauw di salah satu restoran di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa malam (3/1) lalu. Dia ditangkap saat akan menerima Rp 10 juta (dari Rp 150 juta yang dijanjikan) dari saksi Walter Sigalingging. Penyidik menyita uang Rp 10 juta dan telepon seluler Jimmy.

Lantas, Rabu lalu (4/1) empat penyidik Timtastipikor mendatangi PN Jakarta Selatan untuk meminta keterangan kepada Herman dan Sutjahjo Padmo, ketua majelis hakim kasus Jamsostek, dengan terdakwa mantan Direktur Investasi Andy Rahman Alamsyah. Saat itu, HP Nokia nomor 08123505259 milik Herman disita. Sebab, di dalamnya diduga tersimpan rekaman komunikasi Jimmy dengan Herman. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan