Hakim Ingatkan Johnny Allen agar Tak Bohong

JOHNNY Allen Marbun menyatakan jika Abdul Hadi Djamal telah memberikan keterangan palsu terhadap dirinya. "Saya sebatas rekan di DPR, di luar itu saya tidak ada hubungan dengan Abdul Hadi Djamal," kata Johnny di Pengadilan Tipikor Senin Siang (22/6).

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR tersebut dihadirkan sebagai saksi terkait
penyebutan namanya oleh terdakwa anggota Komisi V, Abdul Hadi Djamal dan pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho. Mereka ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus suap pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur.

Bantahan kepada majelis hakim juga disampaikan Johhny Allen perihal ajudannya yang bernama Resko. Ia meragukan jika Resko adalah salah satu stafnya. Hingga majelis hakim menunjukkan foto Resko, Johnny tetap tidak mengakui lelaki tersebut sebagai ajudannya.

"Ragu Pak," kata Johnny. Menurutnya, ia hanya mempekerjakan tiga asisten yang bernama Nico, Charles, dan Hasiholan. Masih terkait dengan Resko, anggota Komisi VI tersebut juga menyangkal telah menerima uang Rp1 miliar. Di persidangan sebelumnya, Abdul Hadi Djamal mengaku ia telah memerintahkan asisten pribadinya yang bernama Abdul Hanan untuk menyerahkan Rp1 miliar kepada Johnny di apartemen Aston Kuningan.

"Sopirnya Abdul Hadi Djamal saya tidak kenal. Begitu juga Hontjo dan Darmawati," kata Johnny, bertolak belakang dengan pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto. Ketika disinggung mengenai pertemuan dirinya dengan Abdul Hadi Djamal di Hotel Mulia, 23 Februari 2009, Johnny Allen kembali mengelak.

"Saya tidak ingat. Saya pernah datang ke Hotel Mulia tapi saya tidak ingat waktu pastinya. Di sana juga saya bertemu dengannya cuma say hello," kata Johnny lagi. Selalu menyatakan ketidaktahuan, Teguh sempat menegur Johnny untuk tidak berbohong.

"Anda dihadirkan di sini karena ada indikasi kedua terdakwa kenal dengan Johnny. Oleh karenanya kami ingin pertanyaan kami dijawab," kata Teguh. Sebelum Johnny Allen meninggalkan ruang persidangan, terdakwa Darmawati Dareho diminta untuk menyampaikan tanggapannya.

"Saya tidak kenal dengan Johnny Allen. Tapi tanggal 23 Februari sekitar jam 6 sore, saya pernah melihat beliau di Hotel Mulia. Saat itu saya bersama Pak Abdul Hadi Djamal. Ia menunjukkan kepada saya kalau itu adalah Pak Johnny Allen," kata Darmawati. Pernyataan Darmawati meyakinkan majelis hakim ada pertentangan antara keterangan terdakwa dan saksi.

Maka, majelis hakim memutuskan untuk mempertemukan kedua anggota dewan tersebut di persidangan berikutnya. Johnny pun mengaku siap untuk dipertemukan dengan rekannya di DPR tersebut.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 23 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan