Hakim Kasus Gayus Dijerat Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama terhadap Muhtadi Asnun, hakim yang mengadili perkara Gayus Halomoan Tambunan di PN Tangerang, kemarin. Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut, jaksa penuntut umum Moh. Yori Rawando membacakan dakwaan setebal 26 halaman.
Muhtadi didakwa telah menerima uang sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada 2009. Dalam dakwaan tersebut, Asnun didakwa dengan empat pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 dan 11 mengatur tentang pejabat negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Ancaman penjara dari pasal ini minimal 5 tahun untuk pasal 5, dan minimal 1 tahun untuk pasal 11.
Sedangkan pasal 6 dan 12 mengatur soal hakim yang menerima hadiah atau janji yang diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan kasus yang diadilinya. Dalam pasal 6 disebutkan ancaman hukuman minimal adalah 15 tahun penjara, dan dalam pasal 12 disebutkan hukuman dengan pidana penjara seumur hidup. "Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami akan lihat pasal mana yang paling pas untuk menjerat terdakwa," ujar jaksa Yori.
Pengacara Muhtadi, Alamsyah Hanafiah, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil lantaran dirinya sangat yakin kliennya akan memenangi dakwaan yang telah diajukan jaksa. "Kami yakin bukti-bukti yang ada tidak seperti apa yang dikatakan jaksa," ujarnya.
Alamsyah mengatakan, dalam dakwaan, Muhtadi dianggap telah menerima uang sebesar US$ 40 ribu. "Padahal, menurut Komisi Yudisial, yang terbukti hanya Rp 50 juta. Ini kan jelas tidak sesuai," ujarnya.
Ia juga membantah kabar bahwa kliennya telah menerima sejumlah uang dan dipengaruhi dalam memutuskan perkara Gayus. "Klien saya memutuskan Gayus bebas karena dakwaan dari jaksa penuntut umum saat itu lemah." FEBRIYAN | AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2010