Hakim Kasus Gayus Minta Honda Jazz
Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara Gayus Halomoan Tambunan, pernah meminta bekas pegawai pajak itu membelikannya Honda Jazz. Permintaan itu terungkap saat Asnun menjadi saksi di persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Asnun sehari sebelum memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010. “Maaf, Pak, anak kami minta dibelikan Honda Jazz. Tolong kopinya ditambah 10 ribu kg lagi. Nanti permintaan Saudara saya turutin,” demikian bunyi pesan pendek Asnun yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina Ho, di persidangan Gayus kemarin.
Awalnya, 24 Februari 2010, Asnun menghubungi Gayus untuk meminta tolong agar mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Ia mengetahui nomor Gayus dari Ikat, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang.
Asnun kembali mengirim pesan pada 11 Maret 2010. “Khusus kopi saya ditambah seratus persen, ya, Pak,” bunyi pesan itu. Beberapa jam kemudian, Asnun kembali mengirim pesan meminta tambahan “kopi” kepada Gayus untuk membeli Honda Jazz. Asnun mengakui “kopi” itu bahasa sandi untuk meminta uang kepada Gayus.
Esoknya, Gayus datang ke rumah dinas Asnun dengan menenteng “kopi” pesanan Asnun. Namun urung. “Saya tidak menerima penyerahan kopi. Saya baru sadar itu tidak benar,” kata Asnun.
Gayus membenarkan keterangan Asnun. Ia mengatakan duit yang sudah ia bawa ke rumah Asnun tidak jadi diserahkan. “Saya bawa sesuatu, tapi tidak saya keluarkan,” kata Gayus. Asnun urung membeli Honda Jazz itu.Isma Savitri
Sumber: Koran Tempo, 4 November 2010