Hakim Konstitusi Kian Disorot

Arsyad Sanusi siap mundur jika putrinya terlibat.

”Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, kian disorot menyusul pengakuan kerabatnya yang mengaku pernah bertemu dengan pihak yang beperkara.

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai dia harus diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. "Ini penting untuk membuktikan dia masih pantas (atau tidak) duduk di kursi hakim MK," kata peneliti hukum dan monitoring peradilan ICW itu di Jakarta kemarin.

Menurut Donal, Majelis Kehormatan Hakim layak memeriksa Arsyad dan Akil Mochtar, yang juga disorot dalam kasus yang lain. “Harus ada ketetapan hukum yang inkracht (berkekuatan tetap) untuk membuktikan keduanya bersalah atau tidak,” kata Donal.

Sebelumnya, tim investigasi yang dipimpin Refly Harun melaporkan dugaan keterlibatan anak hakim Arsyad dan panitera bernama Makhfud dalam sebuah kasus yang sedang ditangani MK. Laporan lain adalah dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih kepada hakim Akil dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah.

Kemarin, Neshyawati dan Zaimar, masing-masing putri dan adik ipar Arsyad Sanusi, mengaku pernah berhubungan dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Neshyawati mengaku dua kali bertemu dengan Dirwan, yang kalah beperkara di MK dan sedang mencari bantuan. Neshya mengaku mengatakan kepada Dirwan bahwa kasus tersebut bukan kapasitasnya. "Karena keputusan Mahkamah final dan mengikat,” kata Neshya kemarin.

Sedangkan Zaimar mengaku sering menerima uang dari Dirwan karena hubungan pertemanan. "Dia suka ngasih duit, kadang Rp 200 ribu, kadang Rp 300 ribu,” ujar Zaimar kemarin. Dia juga dipercaya menjual rumah Dirwan senilai Rp 150 juta di Ciledug, Tangerang. Zaimar mengaku berkenalan dengan Dirwan atas jasa Arif, calon legislator dari Partai Demokrat asal Papua.

Arsyad berjanji mundur jika putrinya terbukti terlibat dugaan suap maupun makelar kasus di MK. Dia mengaku sudah memanggil Neshyawati dan Zaimar untuk dimintai klarifikasi. Ia juga meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. memeriksa putrinya. "Jadi, ini inisiatif saya."

Adapun kasus yang membelit Akil Mochtar, Refly Harun berkukuh pada testimoninya kepada Tim Investigasi. Dia mengatakan bersama Maheswara Prabandono bertemu dengan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih di Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 22 September 2010. Saat itu MK sedang menguji kemenangan Jopinus dalam pemilu kepala daerah Simalungun.

Refly mengatakan, Jopinus mengaku sudah bertemu dengan hakim konstitusi Akil Mochtar dan dimintai duit Rp 1 miliar. Jopinus setuju. Pernyataan ini dibantah Akil maupun Jopinus. "Itu percobaan penyuapan. Refly juga sebagai yang turut serta," kata Akil. Sedangkan Jopinus menegaskan bahwa hal itu fitnah belaka. DIANING SARI | ARYANI KRISTANTI | FEBRIYAN

Mereka Harus Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi didorong aktif menyelidiki dugaan suap pemilu kepala daerah Bengkulu Selatan dan Simalungun, yang diduga melibatkan dua hakim konstitusi, Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar, seperti yang, antara lain, diindikasikan dalam temuan Tim Investigasi.

KASUS BENGKULU SELATAN
# Putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshyawati, mengaku bertemu dengan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dua kali.
# Pertemuan pertama terjadi di tempat tinggal Arsyad, Apartemen Kemayoran, Jakarta, pada 2009. Zaimar, paman Neshyawati, datang membawa Dirwan. Saat itu Dirwan kalah beperkara di MK dan sedang mencari bantuan. Atas desakan Dirwan, Neshyawati mencoba menghubungi panitera yang menangani perkara itu, Makhfud.
# Pertemuan kedua terjadi di kawasan Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, beberapa hari kemudian. Makhfud menjelaskan tidak ada fatwa dalam putusan MK. Dirwan meminta Neshya menjadi kuasa hukumnya, tetapi ditolak.

Tanggapan Arsyad Sanusi:
# “Saya sama sekali tidak tahu dan tidak ada di situ. Sekarang, kalau ada Om datang masuk, masak diusir?”

KASUS SIMALUNGUN
# Ketua tim investigasi dugaan suap di MK, Refly Harun, mengatakan dia dan Maheswara Prabandono bertemu dengan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih di Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 22 September 2010. Saat itu MK sedang menguji kemenangan Jopinus dalam pemilu kepala daerah Simalungun.
# Menurut Refly, Jopinus mengaku sudah bertemu dengan hakim konstitusi Akil Mochtar dan dimintai duit sebesar Rp 1 miliar agar posisinya aman. Jopinus menyetujui permintaan tersebut.
# Jopinus lalu menunjukkan amplop besar berlogo salah satu bank pelat merah yang akan diserahkan kepada Akil. Amplop berisi dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar.
# Menurut Maheswara, Jopinus membocorkan putusan uji materi bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang diakuinya didapat dari Akil.

Tanggapan Akil Mochtar:
Tudingan Refly tersebut bisa berujung pembunuhan karakter.

Tanggapan Jopinus:
“Semua itu fitnah.”

YANG MUNGKIN DILANGGAR

Prinsip Integritas, Kode Etik Hakim MK:

   1. Hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah dari pihak yang beperkara.
   2. Hakim konstitusi dilarang mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah sehubungan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.

SANKSI BAGI PELANGGARAN ETIK

   1. Teguran tertulis
   2. Pemberhentian oleh presiden

Sumber: MAHKAMAHKONSTITUSI.GO.ID | DIANING SARI | SAPTO Y | PDAT
 
Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan