Hakim Tipikor Izinkan Daan Polisikan Hamid
Kuasa Hukum Nilai Terlambat karena Hanya Sehari Jelang Putusan
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya mengizinkan Daan Dimara melaporkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin ke polisi atas dugaan melakukan kesaksian palsu. Daan diizinkan meninggalkan selnya di tahanan Polda Metro Kamis besok untuk membuat laporan polisi itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat menjawab permintaan pengacara Daan, Erick S. Paat, di pengadilan tipikor kemarin. Jam berapa terdakwa kasus korupsi pengadaan segel sampul surat suara pemilu itu melaporkan Hamid? Itu akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan aparat terkait.
Karena tempatnya relatif terbuka, harus ada pengamanan yang ketat pada terdakwa, kata JPU Tumpak Simanjuntak dalam persidangan. Setelah melapor, Daan diwajibkan kembali ke selnya. Polda dipilih sebagai tempat melapor karena letaknya satu kompleks dengan tempat penahanan Daan.
Erick S. Paat menilai izin yang diberikan majelis hakim itu terlambat. Alasannya, izin tersebut keluar hanya satu hari sebelum pembacaan putusan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Padahal, sejak jauh hari kita ngotot setengah mati minta izin, ungkap Erick usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan duplik Daan dan penasihat hukumnya itu.
Daan bersikeras menuduh Hamid bersaksi palsu dalam persidangan karena kesaksian mantan koleganya di KPU itu berbeda dengan lima saksi lainnya. Kelima saksi mengatakan Hamid memimpin rapat dan menetapkan harga segel. Sebaliknya, Hamid membantahnya. Bahkan, dia mengaku tidak pernah hadir dalam rapat pada 14 Agustus 2004 itu. Karena itu, meski klien kami melapor, tidak ada pengaruhnya bagi putusan hakim, tegas Erick.
Selain itu, lanjutnya, meski nanti kliennya jadi melaporkan Hamid ke polisi, belum tentu polisi menanggapi laporan tersebut. Sebab, sebelumnya, Daan dengan diwakili pengacaranya pernah melaporkan dugaan kesaksian palsu Hamid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak ditindaklanjuti. KPK beralasan, Pasal 174 KUHAP hanya memberikan wewenang kepada hakim.
Kalau polisi ternyata mengembalikan laporan kami dengan pedoman Pasal 174 juga, berarti tidak ada kepastian hukum di negara ini, kata Erick dalam nada tinggi. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 13 September 2006