Hakim Tolak Eksepsi Bekas Bupati Sidoarjo

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Win Hendrarso. "Eksepsi tersebut telah masuk dalam pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Win, Samba Prawirajaya, meminta majelis menghentikan persidangan tersebut. Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak jelas lantaran tidak menyebutkan peran yang bersangkutan dalam perkara itu. Dasar kerugian negara yang dipakai jaksa dalam mendakwa Win juga tak sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Dalam audit BPKP diketahui kerugian negara sebesar Rp 2,494 miliar. Sedangkan hasil penyidikan jaksa penuntut menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,309 miliar. Selisih Rp 185 miliar tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Win.

Samba juga mengkritik jaksa penuntut yang tebang pilih dalam mengusut perkara itu. Menurut dia, yang menikmati uang tersebut tidak hanya kliennya, tapi juga beberapa pejabat pemerintah kabupaten serta ketua DPRD setempat.

Menanggapi hal itu, Gusrizal menyatakan bahwa selisih kerugian negara itu telah masuk pokok perkara sehingga tak perlu dipermasalahkan. Mengenai tuduhan tebang pilih, Gusrizal tak mau menanggapi. "Itu sudah kewenangan jaksa," kata dia.

Win dihadapkan ke meja hijau karena mencairkan uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Juni 2005 tanpa melewati prosedur resmi. Win juga didakwa memakai dana kas daerah untuk membayar utang pribadinya kepada pengusaha. KUKUH S WIBOWO
 
Sumber: Koran Tempo, 24 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan