Hakim Tolak Eksepsi Gayus Tambunan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima se-pe-nuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam sidang putusan sela di Pengadilan KhususTipikor, Jakarta,kemarin.

Dengan penolakan ini, ketua majelis hakim meme-rintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap saksi. Hakim dalam sidang putusan sela tersebut menyebutkan bahwa terdakwa antara 2007 hingga 2008 melakukan tindak pidana melanggar hukum,yakni Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusunsecaracermat,jelas,dan tidak kabur. Jaksa telah mendakwa Gayus melakukan empat tindak pidana yakni menerima suap dari Roberto Santonius, yang merupakan konsultan sewaan dari PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp925 juta, terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan itu.

Terdakwa juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, yang menjadi perantara penerima order PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp3,5 miliar, terkait dengan kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Selanjutnya, Gayus didakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang sebanyak USD659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box.

Dakwaan terakhir, Gayus diduga melakukan suap kepada Kepala Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua,Depok,karena dia bisa beberapa kali keluar rutan secara leluasa, antara lain untuk menonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua,Bali,dan ke luar negeri. ant/nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 9 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan