Hakim Tolak Permohonan Banding Widjanarko
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Majelis banding yang diketuai Yanto Kartono Moelyo menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, kepada Tempo kemarin. Vonisnya persis seperti di tingkat pertama, ujarnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Majelis banding yang diketuai Yanto Kartono Moelyo menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, kepada Tempo kemarin. Vonisnya persis seperti di tingkat pertama, ujarnya.
Pada pengadilan tingkat pertama, Widjanarko Puspoyo dihukum 10 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Majelis hakim juga memerintahkan Widjanarko membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan dan uang pengganti Rp 78,3 miliar.
Widjanarko terbukti menerima aliran dana dari Steven alias Chong Karm Chuen ke rekening PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL), lalu diteruskan ke rekening terdakwa. Di ABIL, adik terdakwa, Widjokongko Puspoyo, duduk sebagai direktur investasi. Widjokongko divonis empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, hukuman Widjokongko dikurangi dua tahun.
Steven empat kali mentransfer uang ke rekening PT ABIL sejak Maret 2003 hingga Maret 2004 dengan nilai total US$ 1,6 juta. Dana ini kemudian ditransfer ke rekening Widjanarko di ABN Amro sebanyak dua kali pada 7 September 2004 dan 26 Oktober 2004. Total dana yang dikirim mencapai US$ 20 ribu. Sisanya dikirim ke rekening istri dan anak terdakwa serta beberapa orang yang berkaitan dengan Widjanarko.
Selain dinyatakan bersalah dalam kasus hadiah, Widjanarko dinyatakan bersalah dalam kasus ekspor beras ke Afrika pada 2005. Sebab, ekspor itu tidak termasuk dalam rencana kerja anggaran perusahaan dan skema pendanaan Bulog. Ekspor itu dinilai merugikan negara Rp 78,3 miliar.
Kuasa hukum Widjanarko, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan ini. Wong dia yang melaporkan ada penipuan, kok malah masuk penjara, ujarnya. Dia mengatakan seluruh kebijakan tersebut juga sudah diketahui atasan Widjanarko.SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2008