Hakim Tunda Sidang Tuntutan M. Arsyad; Suap dalam Penyidikan Kasus L/C Bank BNI
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum BNI Tri Kuntoro gagal digelar, kemarin. Majelis hakim menunda persidangan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan di depan para terdakwa.
Kami menunggu jaksa siap membacakan surat tuntutannya, sehingga sidang hari ini (kemarin) ditunda, kata majelis hakim yang dipimpin Johannes Eter Binti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Arsyad dan Tri Kuntoro merupakan dua terdakwa kasus penyimpangan pemberian operational fee BNI terhadap beberapa pejabat Mabes Polri, termasuk mantan Kabareskrim Komjen (pur) Erwin Mappaseng.
Dalam persidangan kemarin, JPU belum merampungkan surat tuntutan. Selain itu, berkas tuntutan masih dilaporkan dan hingga kemarin belum turun persetujuannya. Kami minta waktu, kata JPU Ahmad dalam persidangan, kemarin.
Arsyad dan Tri Kuntoro yang didampingi pengacara T. Nasrullah tak bisa berbuat banyak. Mereka berharap, pada persidangan berikutnya, tidak ada lagi penundaan. Majelis menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, majelis memberi waktu selama dua pekan kepada JPU untuk menyusun dan menyelesaikan berkas tuntutannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Arsyad dan Tri Kuntoro didakwa telah memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,4 miliar.
Para terdakwa didakwa memberikan uang suap dalam bentuk Mandiri Traveller