Hakim Ungkap Dugaan Suap - Penegak Hukum Bisa Tindak Lanjuti
Penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pidana yang diungkap calon hakim agung dalam seleksi calon hakim agung.Hal itu bisa dilakukan jika penegak hukum memang memandang fakta yang diungkapkan adalah bukti awal yang kuat terjadinya penyuapan.
”Tentu kalau penegak hukum akan menindaklanjutinya bisa saja. Kalau memang apa yang diungkapkan para calon hakim agung memenuhi kriteria bukti awal yang cukup,” kata anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY kemarin.
Suparman juga mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi peradilan juga bisa menindaklanjuti apa yang diungkapkan para calon hakim agung terkait ada dugaan pidana. Hanya saja, KY tidak dalam posisi aktif. KY hanya melaksanakan seleksi dan pernyataan calon dinilai dalam rangka seleksi saja.
”Kalau kita memang hanya dalam rangka seleksi. Kalau calon mengungkapkan dugaan pidana tertentu, itu hanya KY lihat dalam konteks seleksi calon hakim agung,”katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, saat wawancara calon hakim agung di KY, beberapa calon mengungkap ada praktik dugaan suap yang terjadi di lingkungan pengadilan.
Hal itu misalnya diungkapkan oleh salah satu calon hakim agung Rahmi Mulyani. Rahmi yang merupakan panitera muda bidang perdata khusus MA memaparkan dugaan rencana praktik suap yang pernah terjadi di PN Jakarta Pusat pada 2007.
Rahmi yang juga hakim pada MA itu menegaskan,praktik jual beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan,merek. Dugaan praktik suap juga diungkapkan Suhadi. Suhadi yang saat ini menjabat panitera MA mengungkapkan,dirinya pernah coba disuap oleh pengacara saat menjadi hakim di Tangerang.
Wawancara terbuka ini akan dilaksanakan pada 43 calon dan berlangsung di hari kerja sejak 20 hingga 28 Juli 2011. Dari 43 calon yang akan diwawancara, KY akan memilih 30 orang. kholil
Sumber: Koran Sindo, 27 Juli 2011