Hakim Wajib Panggil Jaksa Cirus Cs
Sidang Kasus Gayus
Nama jaksa Cirus Sinaga cs semakin santer disebut terlibat dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Tengara itu menyusul keterangan Kompol Arafat Enanie dalam persidangan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini. Majelis hakim pun didorong untuk menghadirkan Cirus dan jaksa lain yang disebut sebagai saksi.
"Ini sudah menjadi fakta persidangan. Hakim bisa memerintahkan untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa (sebagai saksi) di pengadilan," kata Andri Gunawan, Sekjen Mappi (Masyarakat Pemantau Peradilan), kemarin (8/8). Menurut dia, hakim punya kewenangan menggali fakta hukum. Salah satunya dengan memanggil saksi.
Dalam sidang AKP Sri Sumartini (3/8), Arafat menyebut nama jaksa Cirus dan Fadil Regan (keduanya jaksa peneliti kasus Gayus) terlibat pertemuan dengan dirinya dan Sri Sumartini di Hotel Kristal, Jakarta. Hasil pertemuan adalah munculnya pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk menjerat Gayus.
Dalam kesaksiannya, Arafat juga menyebut-nyebut nama jaksa Poltak Manulang yang saat muncul perkara Gayus menjabat direktur prapenuntutan pidana umum Kejagung. Meski begitu, tidak ada nama jaksa yang disebut dalam surat dakwaan Sri Sumartini. Nama Cirus cs juga tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang.
Andri mengingatkan, jangan sampai ada barganing antara kejaksaan dan Polri dalam penuntasan kasus Gayus. Misalnya, tidak masuknya nama jaksa dalam surat dakwaan. "Kalau mau buktikan bahwa tidak ada deal, harus dihadirkan di persidangan," tegasnya.
Jika dalam persidangan dugaan keterlibatan Cirus cs semakin kuat, menurut Andri, penyidik kepolisian harus menindaklanjutinya. "Seharusnya sejak awal penyidik menindaklanjuti karena saat sidang kode etik (Kompol Arafat), nama jaksa-jaksa itu sudah disebut," katanya.
Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan perkembangan kasus Gayus berdasar proses yang berlangsung di pengadilan. Termasuk disebut-sebutnya keterlibatan jaksa. "Nanti tentu menjadi pertimbangan dan evaluasi penyidik," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (6/8).
Dia membantah adanya kebijakan untuk tidak memasukkan nama jaksa dalam surat dakwaan. "Kebijakan itu tidak ada. Kami hanya menjalankan sesuai yang ada di berkas perkara," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. (fal/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Agustus 2010