Hamdani Tak Ajukan Banding, Ingin Percepat Kerja KPK
Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin menyatakan dirinya tidak mengajukan banding.
Hamdani Amin adalah terpidana ketiga kasus korupsi di KPU yang tidak mengajukan banding, sebelumnya anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo juga tidak mengajukan banding.
Sikap Hamdani itu diungkapkan kuasa hukumnya, Abidin, saat menyerahkan surat pribadi Hamdani, Kamis (8/12).
Pada sidang 2 Desember lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Kresna Menon telah memvonis Hamdani Amin empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hamdani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,032 miliar secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
Abidin menjelaskan alasan yang dikemukakan Hamdani sangat menyentuh perasaan. Di dalam surat pribadinya, Hamdani mengungkapkan bahwa ia tidak mengajukan banding karena ingin mempercepat kerja KPK.