Hamka Yandhu Dicegah ke LN; Burhanuddin Dimintai Keterangan Lagi

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan ke luar negeri ini ditetapkan KPK pada 25 Februari 2008, sementara 17 orang lainnya yang diduga terkait aliran dana Bank Indonesia sudah terlebih dulu dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari.

Pencegahan ke luar negeri (LN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah seusai menghadiri pelantikan eselon II Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (25/2).

Chandra mengatakan, pencegahan Hamka Yandhu ke luar negeri ini diajukan KPK setelah melihat perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia.

Sebelumnya, Hamka Yandhu tidak termasuk dalam 17 nama yang dicegah KPK ke luar negeri pada 8 Februari 2008.

Pada saat itu, KPK mencegah Aulia Pohan, Maman Husin Sumantri, Aslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, Iwan R Prawiranata, Syahril Sabirin, Sudrajat Djiwandono, Roswita Roza, Hendro Budianto, Lukman Boenyamin, Paul Sutopo, Asnar Ashari, Baridjusalam Hadi, Ratnawati Priono, Dandy Indarto Seno, R Kuntowibisono, dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin.

Saat ditanya wartawan mengapa Hamka Yandhu baru dicegah ke luar negeri, Chandra mengatakan,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan