Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Koalisi Perlindungan Saksi
Siaran Pers
Hanya 14 Pasal, DPR Harus Segera Bahas
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
No: 1/II/Koalisi Perlindungan Saksi/Indonesia/2014
Koalisi mengapresiasi respon Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Surat Persetujuan Presiden (Surpres) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUUPSK) pada tanggal 12 februari 2014 di Jakarta. Respon Presiden ini menunjukan konsistensi dan komitmen Pemerintah untuk memperkuat LPSK.
Sejak awalnya koalisi telah mengindentifikasi beberapa kelemahan mendasar dalam pemberian perlindungan Saksi dan Korban maupun organisasi dan kelembagaan LPSK berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006. Bahkan sejak awal dari tahun 2005 dan 2006 Koalisi pun telah melihat banyak pasal dalam undang-undang tersebut yang berpotensi bermasalah
RUU revisi ini mencakup 14 pasal perubahan yang diajukan secara khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi korban serta kelembagaan LPSK. secara khusus perubahan ditujukan untuk penguatan perlindungan whistleblower, juctice colaborator, dan korban pelanggaran HAM yang berat, juga korban terorisme, termasuk penguatan kelembagaan LPSK, sebagai satu satunya lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia
Memerhatikan hal tersebut di atas, Koalisi menghimbau agar DPR responsif untuk segera membahas RUU revisi ini. 14 Pasal bukanlah sebuah kerja yang berat bagi DPR, meski di tengah keriuhan tahun politik, sebab pemenuhan hak korban menjadi kewajiban negara yang tak-lagi bisa ditunda.
Jakarta 20 Februari 2014
a/n Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban
Zainal Abidin (ELSAM) - Tama S Langkun (ICW)