Hanya Satu DPD Serahkan Laporan Dana Kampanye
Hanya satu dari 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, baru sembilan dari 24 partai politik peserta pemilu dari yang sudah menyerahkan laporan keuangan tahunan ke KPU.
Calon DPD yang sudah menyerahkan adalah anggota DPD dari daerah pemilihan Banten, H Toyib Amir LC Toyib, jelas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekening Dana KPU Mulyana W Kusumah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Mulyana mengatakan hingga saat ini dirinya tidak tahu alasan mengapa para wakil rakyat belum menyerahkan laporan dana kampanye mereka untuk diaudit. Tetapi, ia memperkirakan mereka belum memahami substansi dari Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003. Mereka kurang paham terhadap undang-undang saja kalau menurut saya, ujarnya.
Meski demikian, Mulyana tidak hanya menyalahkan para anggota DPD tersebut. Ia mengakui pihaknya seharusnya memberikan surat pemberitahuan, agar mereka mengirimkan laporan audit dana kampanye mereka. Saya lupa. Seharusnya saya menyurati mereka, katanya.
Menurut Mulyana, alasan lain anggota DPD belum menyerahkan laporan dana kampanye mereka karena dalam aturan tidak ada sanksi yang tegas untuk menjerat mereka yang tidak melaporkan. Sehingga dengan demikian aturan yang dikeluarkan tidak efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menjelaskan, baru sembilan dari 24 partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan keuangan tahunan yakni PAN, PSI (Partai Sarikat Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Patriot Pancasila, PPIB (Partai Perhimpunan Indonesia Baru), PNI Marhaenisme, Partai Demokrat, dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Kemudian, ada 14 parpol yang telah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Partai-partai itu adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, PSI, PBR (Partai Bintang Reformasi), PKS, Partai Patriot Pancasila, PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa), PIB, PKB, PKPI, dan PDS.
Mulyana menambahkan, KPU bisa saja menyampaikan rekomendasi agar partai-partai politik yang tidak lagi menyerahkan laporan tahunan tidak diberi subsidi oleh pemerintah. Kita bisa saja sampaikan ke Departemen Kehakiman dan HAM mengenai partai-partai yang tidak menyampaikan laporan tahunan.
Karena, lanjutnya, Depkeh dan HAM yang mempunyai wewenang sah tidaknya partai-partai politik. Laporan ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi pemberian subsidi pemerintah ke parpol, katanya.
Mulyana menambahkan, untuk pasangan Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi (TKMH) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang Sutjipto Ngumar dan rekan, mereka meski menyertakan saldo awal sebesar Rp527.476.975, namun tidak menyertakan saldo akhir. Dana kampanye masuk berasal dari PDIP sebesar Rp17.527.476.975 yang diterima tunai oleh TKMH.
Sumbangan sebesar itu yang berasal dari sumbangan perseorangan sebesar Rp15.924.550. TKMH melaporkan jumlah sumbangan yang masuk dengan total pengeluaran kas sebesar Rp17.650.797.907. Pengeluaran terbesar untuk biaya iklan sebesar Rp13.947.618.000. (Hnr/P-1)
Sumber: Media Indonesia, 13 Oktober 2004