Hanya Sehari di Meja SBY; Pemeriksaan Pejabat Terlibat Kasus Korupsi
Permohonan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak pernah lama di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Izin pasti diteken presiden paling lama sehari sejak berkas diajukan.
Semua yang diajukan ke beliau sudah akurat dan langsung ditandatangani, kata staf khusus presiden untuk pemberantasan KKN Sardhan Marbun.
Pria yang berkantor di Bina Graha itu menegaskan, permohonan pemeriksaan yang sampai di meja presiden telah melalui proses pengkajian. Karena itu, rata-rata disetujui. Tidak ada yang ditolak, tambahnya.
Hingga sekarang, SBY telah memberikan izin pemeriksaan terhadap 78 kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.
Dalam kasus korupsi, dugaan keterlibatan aparat pemerintah masih cukup besar. Hal itu bisa dilihat dari laporan yang diterima presiden melalui PO BOX 9949 dan SMS pengaduan ke presiden. Sebanyak 15 ribu laporan, 600 di antaranya merupakan laporan korupsi. Pelaku yang dilaporkan didominasi aparat pemerintah, ujarnya.
Di antara 600 kasus tersebut, baru 60 kasus yang disampaikan ke instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri. Pelimpahan itu dilakukan setelah melalui proses pengkajian data dan informasi yang diberikan pelapor. Termasuk masukan dari BPK dan BPKP, tandasnya.
Presiden menghendaki korupsi itu diberantas hingga tuntas. Tidak ada tebang pilih. Bahkan, di lingkungan istana sekalipun. Misalnya, sudah dilakukan penyidikan korupsi di Sekretariat Negara (Setneg).
Sekarang sedang diperiksa kasus yang menyangkut Konferensi Asia Afrika. Jadi, tidak benar kalau lingkaran istana tidak bisa disentuh. Tidak untouchable dalam pemberantasan korupsi, katanya.
Pemberantasan korupsi juga menyentuh militer, seperti dugaan korupsi di PT Pindad. Semua akan disentuh. Yang penting adalah buktinya, tegasnya. (yog)
Sumber: Jawa Pos, 13 Februari 2006