Hari Ini, Bahasyim Divonis
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya akan memeriksa tim jaksa yang menangani kasus terdakwa pemerasan dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Hal itu dilakukan lantaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mendapat pengakuan adanya komunikasi antara jaksa dan anggota keluarga Bahasyim.
“Kalau temuan itu benar, maka akan kami proses," kata Basrief setelah bertemu degan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK kemarin. Namun ia belum bisa menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan. "Saya belum bisa mengomentari karena belum mendapat laporan," ujarnya.
Menurut rencana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan membacakan vonis terhadap Bahasyim hari ini. Dalam persidangan dua pekan lalu, jaksa menuntut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Menurut jaksa, Bahasyim terbukti melakukan tindak pidana pemerasan Rp 1 miliar terhadap wajib pajak Kartini Mulyadi dan melakukan pencucian uang senilai Rp 64 miliar.
Kasus Bahasyim semakin menyedot perhatian publik lantaran tim jaksa sampai tiga kali menunda pembacaan tuntutan terhadapnya. Dugaan adanya “permainan” antara jaksa dan keluarga Bahasyim pun mencuat. Bahkan Marwan mengaku sedang menelusuri dugaan suap yang diterima jaksa sebelum penuntutan Bahasyim sebesar US$ 50 ribu. “Uang itu diduga untuk meringankan tuntutan,” kata Marwan. CORNILA DESYANA | MAHARDIKA SATRIA
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2011