Hari Ini, Batas Akhir Lapor KPK; Pejabat Hukum yang Pelesir ke AS
Kesempatan para pejabat hukum yang mengikuti Rule of Law Forum di Amerika Serikat (AS) untuk melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tinggal hari ini (29/7). Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, batas laporan gratifikasi maju karena Rabu (30/7) adalah hari libur memperingati Isra Mikraj.
Jika tidak sempat melapor, mau tak mau kasus itu masuk ke wilayah penyelidikan. ''Akan kami lakukan pemeriksaan ke beliau-beliau. Untuk melihat apakah undangan yang mereka terima suap atau bukan,'' ujarnya kemarin (28/7). Hingga kemarin, jumlah pelapor belum bertambah, yakni baru lima orang.
Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor I Made Hendra Kusuma, Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Anwar Nasution, anggota DPR Fraksi PKS Zulkieflimansyah, serta dua Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Haryono Umar.
Dari dokumen yang didapat koran ini, ada 18 orang yang diundang South Methodist Dedman School of Law melalui Kedubes AS. Empat di antaranya bukan penyelenggara negara. Yakni, aktivis LSM Bivitri Susanti dan Mohamad Sobari, pengacara Harry Ponto, serta konsultan hukum Hoesein Wiriadinata.
Terhitung ada sembilan undangan yang belum lapor, termasuk Ketua MA Bagir Manan, anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana, dan hakim konstitusi Harjono. Para penyelenggara negara yang diduga menerima gratifikasi bisa dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, belum tentu pidana bisa dijatuhkan pada mereka. ''Masak Bagir Manan mau ditahan, tidaklah. Kami hanya periksa,'' ujar Haryono. Mantan auditor BPKP tersebut menyayangkan ketidakpatuhan penyelenggara negara yang notabene melek hukum. ''Sebetulnya tak perlu dapat surat KPK dulu,'' ujarnya.
Dia menyebut, masa pelaporan gratifikasi terhitung mulai 30 Juni 2008 dan habis 30 Juli 2008. Pihaknya baru mengirimkan surat sepekan lalu. Bukannya tanpa alasan, permintaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar KPK pasif dalam hal gratifikasi dituruti. ''Posisi kami menunggu. Tapi karena tak lapor-lapor, kami ingatkan. Dalam RDP dulu, komisi III bilang kami pasif saja, kalau tak lapor langsung tangkap,'' jelasnya.
Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana mengatakan kemarin baru mengetahui informasi adanya surat KPK melalui SMS asistennya. ''Katanya ada surat dari KPK untuk mengisi form, tapi katanya tidak berisi form. Terus dia telepon KPK, tapi tidak diangkat,'' ujarnya.
Politisi PKB tersebut mengatakan tak tahu bahwa undangan plus fasilitas tiket seharga USD 6.500, hotel bintang lima, dan uang tunai USD 70 yang diterimanya sebagai gratifikasi. ''Pertama, itu dari kedutaan. Sepengetahuan saya, gratifikasi itu dari pejabat yang ada hubungan kerja dengan kami atau dari pengusaha yang punya kepentingan,'' jelasnya.
Sementara itu, pengamat hukum Denny Indrayana sangat menyayangkan ketidakpatuhan para pejabat tersebut. ''Amanat undang-undang sudah jelas, dalam 30 hari harus melaporkan,'' tegasnya.
Para petinggi itu, kata dia, harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. ''Kalau soal nilai, tak seberapa. Tapi, seharusnya mereka memberikan keteladanan,'' ujarnya. (ein/git/oki/el)
Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2008