Hari Ini Ekspose Korupsi DPRD Garut; Oknum Kejagung Minta Pemeriksaan Dihentikan [04/06/04]

Seorang oknum pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (2/6) siang datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk meminta kepala kejaksaan negeri (kajari) setempat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis.

Pejabat ini semula ingin bertemu dengan Kajari Agus Sutoto. Pada waktu itu Agus sedang berada di luar, sehingga oknum pejabat ini hanya diterima kepala seksi di kejaksaan setempat.

Menurut sumber PR di Kejaksaan Ciamis, kedatangan oknum pejabat dari Gedung Bundar (Kantor Kejagung) Jakarta ini, semula menanyakan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 miliar yang ditangani oleh kejaksaan Ciamis. Setelah itu, yang bersangkutan menanyakan kemungkinan kalau kasus itu dihentikan. Hanya, para jaksa di Ciamis tidak bisa memberikan jawaban karena keputusannya ada di Kajari Agus Sutoto.

Akhirnya, oknum itu menelefon Agus Sutoto dan menanyakan hal serupa. Oknum pejabat itu mengaku sebagai saudara dari salah seorang tersangka anggota Dewan Ciamis yang berasal dari daerah Ciamis utara.

Dia meminta Agus untuk mempertimbangkan kembali status tersangka yang dikenakan kepada anggota dewan itu. Sekaligus meminta agar kasus itu bisa dihentikan.

Menurut sumber PR ini, Kajari Agus Sutoto agak emosi setelah muncul permintaan itu. Karena dia beranggapan bahwa hal itu sulit untuk dilakukan karena bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik memang kuat. Akibat perbedaan pandangan, percakapan telefon itu cukup tegang.

Namun, oknum pejabat itu akan tetap berusaha minta bertemu secara langsung dengan Agus Sutoto. Dengan harapan minta dijelaskan duduk persoalan kasus tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatan saudaranya, sehingga bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Kajari Agus Sutoto ketika dihubungi PR, Kamis (3/6) lewat saluran telefon membenarkan bahwa dia dihubungi lewat telefon pada Rabu siang dari orang Kejagung Jakarta. Tapi ia tidak ingin memublikasikan isi pembicaraan itu, karena bukan untuk konsumsi pers. Cuma ngomong-ngomong biasalah. Kebetulan saya juga lama bertugas di Kejaksaan Agung, kilahnya.

Ketika ditanya apakah penanganan kasus korupsi di legislatif Ciamis akan tetap jalan, dia mengatakan, proses penyidikan terus dilakukan dan pemeriksaan tersangka juga akan dilanjutkan. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Dh, DS, dan Nh.

Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jabar. Khalayak luas juga sudah mengetahui, bahwa kita tengah mengusut kasus dewan. Kalau sekarang tiba-tiba dihentikan, pasti harus ada alasan yang jelas dan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejauh ini, tidak ada alasan yang kuat untuk menghentikannya. malah kami mesti menuntaskannya hingga persidangan. Saya sudah tegaskan hal ini sejak kemarin-kemarin , paparnya

DPRD Garut

Sementara itu, Kajari Garut Winerdy Darwis S.H., menegaskan tidak ada intervensi dari siapa pun dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kab. Garut. Ia menjamin proses penyidikan tidak akan dihambat oleh pihak-pihak lain yang mencoba untuk menghalangi proses peradilan.

Sama sekali tidak ada intervensi dalam penyidikan ini. Kalaupun dalam seminggu ini saya diam, itu bukan berarti saya ditekan tetapi sekadar untuk menjernihkan pikiran saja, tutur Winerdy yang ditemui PR di kantornya, Rabu (2/6). Dalam minggu ini Winerdy memang terkesan tertutup terhadap wartawan yang ingin meminta tanggapannya mengenai tindak lanjut kasus ini. Selama ini hanya Kasi Intel Ratiman S.H., M.H, Kasi Pidum Imron Matsuki, S.H., serta Kasi Pidsus Masril N, S.H., saja yang dapat dihubungi wartawan.

Winerdy mengakui, selama seminggu ini ia disibukkan oleh kegiatan persiapan untuk ekspose di Kejati Jabar yang akan dilakukan Jumat (4/6) ini. Ia pun kembali menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi akan terus dilakukan termasuk proses penyitaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Hanya, surat izin penyitaan yang telah ditandatangani Pengadilan Negeri Garut hingga kemarin masih belum diterima Kejari.

Beberapa barang bukti akan segera disita. Penyitaan itu belum termasuk benda dan harta para pimpinan dewan, hanya sebatas dokumen saja yang akan memperkuat bukti sebelumnya, tutur Winerdy.

Beberapa barang bukti yang akan disita itu berupa sejumlah daftar realisasi pengeluaran belanja APBD dari 2001 hingga 2003. Beberapa bukti yang tersamar dengan nama uang reses, biaya perjalanan dinas, biaya tamu, serta biaya-biaya lain yang dirasa tidak masuk akal.

Setelah beberapa hari saya mengambil sikap diam, insya Allah minggu depan kita akan beberkan lagi apa yang harus dipublikasikan, tegas Winerdy sambil tersenyum. Sedangkan menurut Ratiman, tim baru yang telah dibentuk dengan ketua tim Masril N, S.H., itu siap bergerak. Menurutnya, tim baru itu difokuskan untuk memeriksa 41 anggota DPRD Kab. Garut yang kini diperiksa sebagai saksi dan menjadi calon tersangka. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka empat pimpinan DPRD tetap dipimpin oleh Kasi Pidum Imron Matsuki, S.H,.

Jumat (4/6) ini Kejari tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa anggota DPRD Kab. Garut lainnya. Kejari juga akan menghadirkan saksi ahli tindak pidana korupsi dari Kejagung yaitu Prof. Dr. Andi Hamzah S.H., Andi adalah saksi ahli pada kasus korupsi anggota DPRD Sumatera Barat.

Di lain pihak, sikap diam ternyata tak ditemui pada sikap kajari saja. Namun, Ketua DPRD Kab. Garut Ir. Drs. Iyos Somantri juga melakukan hal yang sama. Saat ditemui PR di Gedung Korpri seusai dialog bupati dengan sejumlah tokoh dan alim ulama Garut, Iyos mengambil sikap diam dan sama sekali tak ingin berkomentar tentang segala tuduhan terhadap dirinya.

Ditemui terpisah, Ketua PN Garut Imam Su'udi, S.H., menyatakan siap untuk menerima limpahan kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kab. Garut. Izin penyitaan telah dibuatkan. Pengadilan telah siap untuk menerima limpahan kasus ini dari Kejari, tutur Imam.

Selain itu, Imam juga menegaskan tidak akan terpengaruh dengan berbagai tekanan politis yang ada. Bagi saya itu hanya sebuah perkara biasa. Kami sudah siapkan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut dan nanti akan kami tunjuk walau belum dapat saya sebutkan sekarang, tetapi nanti setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, ujar Imam. (A-97/A-124

Sumber: Pikiran Rakyat, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan