Hari Ini, Kasus DPRD Ciamis Dilimpahkan [04/08/04]
Kejaksaan Negeri Ciamis hari ini, Rabu (4/8), akan menyerahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis tahun 2001- 2002 senilai Rp 5,4 miliar ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Pada saat yang hampir bersamaan, kejaksaan juga menetapkan 13 anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Ciamis tahun 2001-2002 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara yang akan dilimpahkan itu adalah berkas untuk empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Ciamis yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Heru, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Ciamis Nasuha, dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli.
Setelah berkas empat tersangka dilimpahkan, minggu depan kami akan mulai memeriksa 13 anggota Panggar DPRD Ciamis yang pada hari Senin lalu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto, Selasa.
Agus mengatakan, kejaksaan akhirnya memutuskan menetapkan para anggota panggar sebagai tersangka karena, menurut keterangan para saksi dan empat orang tersangka selama ini, mereka banyak terlibat dalam penyusunan anggaran keuangan DPRD Ciamis.
Menurut Agus, para anggota panitia anggaran yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah mereka yang bukan berasal dari Fraksi Tentara Nasional Indonesia dan yang masih hidup. Sehingga, dari 21 anggota panggar, hanya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk yang sudah meninggal, jelas tidak dapat disidik. Sementara yang berasal dari Fraksi TNI, penyidikannya akan dilakukan oleh institusi TNI sendiri, jelas Agus.
Agus tidak berani memastikan apakah setelah pemeriksaan 13 anggota Panggar DPRD Ciamis jumlah tersangka masih akan bertambah.(NWO)
Sumber: Kompas, 4 Agustus 2004