Hari Ini Kejagung Mulai Periksa Neloe; Kasus Dugaan Korupsi PT Kiani Kertas Rp 1,8 T

Tiga mantan direksi Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan mulai hari ini harus rajin mendatangi Gedung Bundar lagi. Mereka akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas Rp 1,8 triliun.

Bagi Neloe dkk, menghadap tim penyidik di Gedung Bundar bukan sesuatu yang baru. Dua tahun lalu mereka berkali-kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kredit macet Rp 160 miliar PT Cipta Graha Nusantara (CGN) di Bank Mandiri.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, Neloe dkk diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama dalam kasus PT Kiani. Mereka akan dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban jajaran direksi menyetujui pengucuran kredit untuk pengambilalihan PT Kiani dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2002 silam.

Mudah-mudahan mereka (Neloe dkk) dapat hadir dalam pemanggilan besok (hari ini), kata Salim kemarin.

Selain menjadwalkan pemeriksaan, tim penyidik mengajukan perpanjangan masa pencekalan Neloe dkk ke Ditjen Imigrasi. Dengan perpanjangan setahun, mantan petinggi Bank Mandiri itu baru bebas bepergian ke luar negeri setelah 10 Mei 2008.

O.C. Kaligis, salah seorang pengacara Neloe dkk, kemarin mendatangi Gedung Bundar. Seusai menemui pejabat kejaksaan, Kaligis menyatakan kliennya siap diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PT Kiani. Neloe dan kawan-kawan tidak merasa khawatir, kata Kaligis. Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah hari ini kliennya bisa memenuhi panggilan tim penyidik.

Kaligis menegaskan, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas pengambilalihan PT Kiani yang pernah dimiliki pengusaha Bob Hasan itu. Selain sudah memenuhi prosedur, proses pengambilalihan didahului proses uji tuntas (due diligence).

Selain jaminan lebih dari cukup, klien kami juga sudah mendapat persetujuan dari dewan komisaris pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kata Kaligis.

Menurut Kaligis, kliennya juga akan bersikap kooperatif atas pemeriksaan itu. Klien kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, katanya.

Pada 19 April 2007 lalu, kejaksaan menetapkan Neloe dkk sebagai tersangka atas keterlibatannya pada pengambilalihan perusahaan bubur kertas di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu Direktur Bank Mandiri Riswinandi mengungkapkan, PT Kiani dapat melunasi utangnya tahun ini. Kemampuan perusahaan aset nasional itu dimungkinkan lantaran adanya suntikan modal dari pengusaha Hashim Djojohadikusumo.

Selain itu, menurut Riswinandi, PT Kiani sudah mencicil sebagian pinjaman kepada Bank Mandiri. Hingga Desember tahun lalu, PT Kiani sudah membayar lebih USD 40 juta. Sisa utang, sekitar USD 170 juta, dan tanpa tunggakan bunga. Dengan demikian, status kredit PT Kiani masuk kategori lancar (performing loan).(agm)

Sumber: Jawa Pos, 27 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan