Hari Ini Kejaksaan Periksa Tersangka Asabri
Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) hari ini. Ok, benar (akan diperiksa), tulis Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Salim kepada Tempo melalui layanan pesan singkat kemarin.
Direktur Asabri (1994-1997) Mayjen TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja mengaku telah menerima panggilan dan siap menghadapi tim penyidik. Ia berkeyakinan dirinya tak bersalah dalam kasus ini dan telah mendapatkan surat keputusan penghentian penyidikan pada 2004 dari Markas Besar Kepolisian RI. Aneh, kasus perdata kok sekarang saya dikejar secara pidana oleh POM. Padahal saya ini sudah pensiun sebelum memimpin Asabri, katanya saat dihubungi Tempo.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. PT Asabri memberikan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar ke pengusaha Henry Leo. Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain, seperti pembelian Plaza Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 20 Juli lalu, tim penyidik menyita tanah dan bangunan tersebut.
Subarda menegaskan kasus yang melibatkan dirinya merupakan perkara perdata sehingga tidak merugikan keuangan negara. Henry Leo telah mengakui dana yang diselewengkannya sebagai pinjaman. Begitu penyimpangan terdeteksi, Menhankam Edy Sudrajat memerintahkan agar dana Rp 410 miliar itu dijadikan pinjaman dan Henry Leo menandatangani surat pengakuan utang beserta kesiapannya membayar, kata Subarda.
Subarda mengaku telah menyerahkan aset Henry sebagai upaya penyelamatan dana prajurit sebesar Rp 60,95 miliar. Dalam surat pernyataan yang dibuat 5 Februari 1997, ia juga menyerahkan 14 aset pribadi, termasuk deposito dan giro senilai Rp 4 miliar.
Iyul Sulinah, istri Henry Leo, beberapa waktu lalu mengungkapkan telah menyetor Rp 150 miliar ke Departemen Pertahanan. Menurut Iyul, suaminya juga telah membayar kewajibannya sekitar Rp 250 miliar. Departemen Pertahanan juga telah menyita 57 aset milik Henry senilai Rp 30-40 miliar. Henry pernah ditahan di Departemen Pertahanan selama tiga bulan sejak 17 Agustus 1999 hingga 17 November 1999. RINI KUSTIANI | FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2007