Hari Ini, Status Tahanan Bupati Kukar Ditentukan
Rapat pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini akan menentukan status tahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Medical record yang dikeluarkan dokter RS Polri Kramat Jati akan dijadikan acuan apakah Syaukani tetap ditahan atau dibantarkan karena sakit.
Humas KPK Johan Budi SP membantah bahwa pihaknya lambat karena belum juga menentukan status tahanan tersangka korupsi APBD 2003-2005 Kabupaten Kukar itu.
Medical record baru selesai Jumat (23 Maret) dan kami terima hari itu juga. Kalau memang rekomendasi dokter mengatakan dia harus rawat inap, KPK akan membantarkan statusnya, kata Budi kepada Jawa Pos kemarin.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Syaukani, Erman Umar, mengatakan bahwa meski medical record selesai, pihaknya belum mengetahui soal hasil pemeriksaan dokter. Kemungkinan langsung dilaporkan ke KPK untuk keperluan penyidikan. RS itu (RS Polri Kramat Jati, Red) kan rukjukan KPK, ujarnya tadi malam.
Kalau merujuk pada RS Gading Pluit yang merawat Syaukani sebelumnya, masa perawatan Syaukani masih dua bulan dari enam bulan yang disyaratkan dokter sebelumnya. Saat ini Bapak (Syaukani, Red) baru bisa duduk dan berdiri sebentar-sebentar, tambahnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa pihaknya belum menentukan apakah status penahanan Syaukani bakal dibantarkan akibat sakit saraf tulang belakang . Sampai saat ini statusnya masih tahanan KPK, ujar Tumpak.
Dia yang saat dihubungi tadi malam berada di Madiun mengungkapkan, status penahanan Syaukani tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penuntasan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 40,75 miliar itu. Kalaupun status penahanan pria yang akrab dipanggil Pak Kaning itu dibantarkan dan belum bisa dimintai keterangan, itu tidak menjadi hambatan yang berarti.
Penyelidikan tetap jalan terus. Tersangka baru dimungkinkan dalam kasus ini, bergantung hasil penyelidikan, tambah Tumpak.
Siapa yang dibidik KPK sebagai tersangka baru? Tumpak enggan menjawab. Mantan jaksa itu hanya tertawa. Hingga kini setidaknya ada tiga kasus penyalahgunaan APBD Kukar 2003-2005 yang buktinya sudah dikantongi KPK, yakni kasus yang berhubungan dengan pembangunan Bandara Sultan Kutai Berjaya, penyalahgunaan dana sosial sebagai dana taktis, serta penyalahgunaan upah pungut sektor minyak bumi dan gas.
Untuk kasus yang berhubungan dengan pembangunan bandara di kawasan Loa Kulu, Kaltim, ada dua kasus yang menjerat Syaukani. Yaitu, kasus pengadaan tanah dan feasibillity study (studi kelayakan) kawasan bandara.
Syaukani memang belum dimintai keterangan. Namun, pasca penahanan pria kelahiran Tenggarong tersebut, KPK meningkatkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus tersebut. Salah seorang di antara saksi-saksi itu adalah Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Vonnie yang baru sekali diperiksa sebagai saksi kasus feasibillity study kawasan bandara pada akhir November 2006 kini diperiksa secara intensif.
Mantan Direktur Utama PT Mahakam Diastar Internasional yang menyelenggarakan feasibillity study bandara yang berada di Loa Kulu, Kukar, itu telah diperiksa dua kali, pada Kamis (22 Maret) dan Jumat (23 Maret).
Dalam penetapan pelaksana feasibillity study, Syaukani diduga menunjuk langsung PT Mahakam. Padahal, PT yang didirikan pada 9 April 2003 itu tak punya pengalaman melaksanakan studi kelayakan. Perusahaan itu pun didirikan secara dadakan, hanya dua bulan sebelum kontrak senilai Rp 7,183 miliar tersebut ditandatangani pada 27 Juni 2003. Tujuannya, lahan yang tak layak sebagai bandara itu dinyatakan layak di atas kertas. Kontraprestasinya, Syaukani akan mendukung Vonnie dalam pencalonan sebagai bupati Minahasa Utara. Sejumlah uang dikucurkan untuk memuluskan langkah Vonnie.
Dalam siaran persnya sesaat setelah Syaukani dibawa ke tahanan pada Jumat (16 Maret ), Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa KPK menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan feasibillity study Rp 3 miliar. Ketika dikonfirmasi, Vonnie tentu saja menolak tuduhan tersebut dan menyebut itu sebagai penghinaan. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 26 Maret 2007