Hari Ini Susno Dilaporkan ke Presiden
"Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat yang memiliki bukti," kata Jusuf Manggabarani.
Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, akan mengadukan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini. Menurut Ahmad Rivai, kuasa hukum Chandra dan Bibit, keduanya akan mengadu kepada Yudhoyono setelah wajib lapor ke Markas Besar Kepolisian RI.
"Dari Mabes Polri, kami langsung berangkat ke Istana Negara," ujar Rivai kepada Tempo semalam. Langkah itu dilakukan karena kliennya kecewa terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan terhadap Komisaris Besar Susno Duadji.
Salah satu materi pengaduan yang hendak mereka sampaikan adalah adanya pertemuan Susno dengan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, di Singapura pada 10 Juli 2009. Pada 7 Juli, KPK sudah menetapkan Anggoro sebagai buron. "Mengapa Kepala Bareskrim tak menangkap orang yang jelas-jelas sudah buron?" kata Rivai. "Itu jelas penyalahgunaan wewenang."
Inspektorat Pengawasan serta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri kemarin mengumumkan hasil pemeriksaan mereka terhadap Susno. Selaku Inspektur Pengawasan, Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani menyatakan lembaganya tak menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno.
Selain itu, mereka tak menemukan bukti dan fakta dugaan suap terhadap Susno pada penerbitan rekomendasi atas dana Budi Sampoerna di Bank Century. Menurut Jusuf, hasil itu keluar setelah Irwasum dan Propam memeriksa Susno, Direktur III Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, dan sekitar 20 penyidik Mabes Polri. "Sangatlah tidak logis apabila Polri menonaktifkan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim Polri."
Setelah hasil pemeriksaan terhadap Susno diperoleh, Jusuf akan segera menyusun jawaban untuk Tim Pembela KPK dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang melaporkan Susno itu. "Polri juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang mau melapor berbagai hal terkait dengan Susno," kata dia. "Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang memiliki bukti-bukti."
Rivai mempertanyakan metode Inspektorat Pengawasan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh Susno. "Bagaimana mau terbukti bila tak ada saksi yang dipanggil?" kata dia, "Bahkan sebagai pelapor kami juga tak diperiksa polisi terkait laporan kami itu."
Alexander Lay, anggota Tim Pembela KPK lainnya, ragu terhadap independensi Inspektorat Pengawasan dan Divisi Profesi dalam menyidik Susno. Menurut dia, proses penyidikannya terlalu cepat dan terburu-buru. "Kami menilai perlu keterlibatan pihak yang lebih independen," kata Alex semalam. ANTON SEPTIAN | CORNILA DESYANA | GUNANTO | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 8 Oktober 2009