Hari Ini TPF Akan Periksa Anggodo Widjojo
Juga Akan Minta Keterangan Antasari, Ritonga, dan Susno
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum (TPF) kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah hari ini memanggil Anggodo Widjojo, tokoh sentral dalam dugaan persekongkolan kriminalisasi KPK. Tim bentukan presiden itu akan mengklarifikasi sejumlah fakta hukum yang mengemuka dalam persidangan MK.
''Banyak yang bertanya, mengapa Anggodo yang sangat dominan perannya tidak ditahan. Kamis nanti kami bertemu di kantor Watimpres," ujar Ketua TPF Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (3/11).
Selain meminta keterangan Anggodo, hari ini TPF juga meminta masukan dari sejumlah lembaga pegiat antikorupsi, serta meminta keterangan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, beserta tim kuasa hukum mereka.
Jumat lusa TPF memanggil Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. TPF juga akan meminta keterangan dari Ary Muladi, tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan terhadap Dirut PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo, serta Edi Sumarsono, saksi kasus tersebut.
Sabtu mendatang, TPF direncanakan menghadiri gelar perkara kasus hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah di Mabes Polri atau Kejaksaan Agung. Tim juga akan memanggil lima pimpinan KPK untuk menelisik rekaman pembicaraan serta perkembangan kasus Masaro dan Bibit-Chandra. "Hasilnya kami sampaikan kepada presiden dalam dua pekan mendatang. Jadi mohon sabar," katanya.
TPF dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (2/11) untuk memverifikasi semua fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra, menampung unek-unek masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada SBY setelah dua minggu bekerja.
Ketua TPF dijabat Adnan Buyung Nasution dan didampingi Wakil Ketua TPF Irjen Pol (pur) Koesparmono Irsan. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris. TPF juga memiliki lima anggota, yaitu anggota DPR dari Partai Demokrat Amir Syamsuddin, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rektor Universitas Paramadina Anies Rasyid Baswedan, guru besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana, dan Rektor UIN Syarief Hidayatullah Komaruddin Hidayat.
Adnan Buyung, mengatakan, pihaknya akan memverifikasi hal-hal yang disebut dalam rekaman percakapan dugaan persekongkolan untuk mengkriminalisasi KPK. Rekaman ini diputar pada sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11).
Hal ini termasuk kebenaran apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat terkait perlindungan terhadap Anggoro Widjojo, tersangka perkara korupsi. ''Kami akan mendalami peran Anggodo (adik Anggoro) yang dominan, dan juga nama-nama pejabat dari Kejagung, kepolisian, dan semua yang memerlukan cross check.
"Terkait surat (RI-1), kami menyimak apa surat itu betul." (noe/git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 November 2009