Hari: Saya Tak Halangi Pemeriksaan Puteh [02/07/04]

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno membantah telah mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat yang dilayangkan kepada KPK dikeluarkan atas dasar tanggung jawab moralnya sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat agar pelaksanaan darurat sipil di Aceh tidak terganggu.

Saya sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat memiliki tanggung jawab moral dan bukan untuk menghalang-halangi upaya pemeriksaan. Yang saya sampaikan dalam surat itu adalah bagaimana teknis pelaksanaan pemeriksaan agar darurat sipil di Aceh dapat tetap berjalan. Agar tidak mengganggu, biar KPK dan aparat kepolisian saja yang turun ke Aceh memeriksa Puteh, ujar Hari seusai serah terima jabatan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) di Kantor Kementerian Polkam Jakarta, Kamis (1/7).

Sekretaris Menko Polkam Letnan Jenderal Sudi Silalahi digantikan oleh Laksamana Muda Djoko Sumaryono. Kepada pers seusai serah terima jabatan itu, Sudi mengatakan bahwa timnya menemukan puluhan kasus dugaan korupsi di Aceh. Sebagai Wakil Ketua Tim Monitoring Terpadu Aceh, Sudi mengatakan, selain kasus helikopter Mi-2, Puteh masih tersangkut sejumlah kasus lainnya. Apa yang saat ini ditangani KPK terkait dengan Puteh sama sekali belum menyentuh satu pun hasil temuan tim monitoring. Kami menemukan puluhan data dan fakta lain yang dapat memperkuat kerja KPK, ujar Sudi.

Ia tidak memahami kenapa temuan yang jumlahnya puluhan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di Aceh selama pelaksanaan darurat militer tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jelas, temuan yang merugikan keuangan negara sangat besar telah kami laporkan kepada Menko Polkam. Selanjutnya, apakah hal itu ditindaklanjuti oleh Menko Polkam atau tidak, saya tidak tahu. Itu kewenangan Menko Polkam, ujar Sudi lagi.

Ditanya tentang pergantian jabatan atas dirinya apakah terkait dengan temuan tim monitoring mengenai kasus penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di Aceh, Sudi berujar, Saya kira hal itu bukan rahasia lagi. Anda tahu lebih banyak soal itu.

Bukan menghambat

Hari Sabarno menegaskan, pengiriman surat kepada KPK yang dilakukannya bukan mengintervensi atau untuk menghambat upaya hukum. Selain kinerja Puteh sebagai gubernur dan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) terganggu, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan Kepolisian RI dinilainya tidak efisien.

Mengenai penon-aktifan Puteh sebagai gubernur yang sekaligus sebagai PDSD terkait dengan status tersangka yang disandangnya, Hari mengemukakan bahwa hal itu dapat saja dilakukan, sejauh ada keputusan presiden (keppres) untuk hal itu dengan dasar keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu proses peradilan yang berjalan. Akan ada sikap pemerintah soal hal itu dan penon-aktifan akan didahului dengan keluarnya keppres, ujarnya.

Pada saat melakukan debat presiden, Presiden Megawati Soekarnoputri, yang juga calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan, penon-aktifan Puteh bisa saja dilakukan. Hal serupa disampaikan calon presiden dari Partai Amanat Nasional, Amien Rais.

Bukan atasan

Kemarin, seusai bertemu dengan Mahkamah Konstitusi, Hari Sabarno mengatakan, penon-aktifan Abdullah Puteh harus menunggu keppres.

Ia membantah jika dikatakan dia atasan langsung gubernur. Selaku Menteri Dalam Negeri, dia hanyalah pembantu presiden. Oleh karena itu, kata Hari, ia tidak bisa serta-merta menon-aktifkan Puteh. Saya ini bukan atasan Pak Puteh. Atasan gubernur itu presiden. Jadi, Anda jangan memeleset-melesetkan seperti itu, kata Hari.

Ketika dijelaskan soal kewenangan KPK yang bisa memerintah atasan langsung untuk memberhentikan tersangka kasus korupsi dari jabatannya, Hari menjawab dengan nada tinggi, Anda maunya apa? Anda jangan mengejar-ngejar sesuatu yang tidak penting.

Dia menambahkan, seseorang terpilih sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, baru bisa dikatakan resmi menjabat posisi itu setelah keluar keppres yang mengangkat pejabat tersebut. Jika belum ada, orang terkait tidak bisa disebut sebagai pejabat gubernur, bupati, atau wali kota. Tanggung jawab dan wewenang mengangkat dan memberhentikan seorang kepala daerah adalah keputusan presiden, kata Hari.

Hari menambahkan, dia sama sekali belum menerima surat penon-aktifan Abdullah Puteh dari KPK. Ia masih menunggu surat tersebut.

Terus didesak

Dalam perkembangan lain, Koalisi Ornop dan Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri memberhentikan Puteh untuk sementara waktu, baik sebagai gubernur maupun sebagai PDSD.

Koalisi yang terdiri dari, antara lain, Emmy Hafild (Transparansi Internasional Indonesia), Budihardjo (Indonesia Procurement Watch), Hadar Gumay (Centre for Electoral Reform), dan Lucky Djani (Indonesia Corruption Watch) juga mendesak KPK mengoptimalkan penggunaan kewenangannya untuk menahan tersangka. Selain itu, melarang tersangka bepergian ke luar negeri, meminta kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka, serta meminta data kekayaan dan perpajakan tersangka.

Penasihat hukum Puteh, OC Kaligis, mempertanyakan alasan yang dikemukakan KPK bahwa negara mengalami kerugian akibat pembelian helikopter yang dilakukan kliennya. KPK mengambil perbandingan dengan pembelian harga helikopter yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, kalau KPK mau terbuka, sebenarnya helikopter yang dibeli TNI AL sampai sekarang belum datang, ujarnya.

Ia menantang KPK mempelajari kontrak pembelian helikopter yang dilakukan TNI AL dengan Rusia, yang dijadikan perbandingan pembelian harga helikopter terkait.

Kontrak tersebut, kata Kaligis, dibuat pada 21 September 2002 dan dalam kontrak itu disebutkan bahwa paling lambat empat bulan setelah kontrak ditandatangani akan dikirim empat helikopter. (son/vin/inu/bdm)

Sumber: Kompas, 2 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan