Harini Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung.
Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung. Harini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti penjara tiga bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut kurungan 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang melibatkan uang suap Rp 6 miliar itu. Hukuman Harini lebih ringan karena hakim hanya memenuhi satu dari dua tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut majelis, Harini terbukti bersalah atas dakwaan suap.
Namun, mantan hakim tinggi Yogyakarta ini dibebaskan dari dakwaan permufakatan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan. Terdakwa dianggap bersalah hanya karena telah memberikan hadiah kepada pegawai negeri, yang bertentangan dengan wewenang jabatannya, ujar hakim ketua Kresna Menon dalam persidangan.
Vonis tersebut bukan putusan bulat karena ada dissenting opinion. Menurut hakim Kresna, unsur permufakatan suap sebenarnya terbukti, tapi itu belum sampai pada tahap pelaksanaan. Pengertian mufakat lebih mundur dari tindak pelaksanaan, kata Kresna.
Sebaliknya, hakim anggota Sutiono menolak seluruh dakwaan jaksa. Menurut dia, penyelesaian perkara ini sebenarnya bukan wewenang pengadilan tindak pidana korupsi. Rangkaian fakta yang terjadi selama persidangan, kata dia, cenderung menunjukkan adanya tindak penipuan ketimbang korupsi.
Pengacara Harini, Soerjadi, mengatakan hakim telah berlaku adil dalam melakukan pertimbangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, juga menghormati putusan itu meski lebih ringan dari tuntutan. Jaksa tidak langsung mengajukan keberatan. Kami pikir-pikir dulu, kata Wisnu.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus suap ini, Pono Waluyo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo,1 Juli 2006