Harini Menolak Disebut Penyuap Tunggal

Harini Wiyoso, pengacara pengusaha Probosutedjo, menolak dijadikan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Harini Wiyoso, pengacara pengusaha Probosutedjo, menolak dijadikan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Firman Wijaya, pengacara Harini, meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati apakah memang tak ada pelaku lain dalam kasus itu. Firman menilai, KPK telah mengarahkan kasus dugaan suap hanya kepada Harini.

Mestinya interaksi klien saya dengan pemberi kuasa (Probosutedjo) juga diperhatikan, ujar Firman seusai pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Firman, penyidik telah memperpanjang penahanan Harini selama 40 hari. Harini ditahan mulai 30 September 2005.

Penyidik menjerat Harini dengan Pasal 5 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang bunyinya, Seseorang memberikan sesuatu kepada pejabat agar berbuat bertentangan dengan kewenangannya.

Kasus penyuapan ini terungkap setelah Probosutedjo melapor ke KPK. Adik tiri mantan presiden Soeharto ini mengaku menghabiskan Rp 16 miliar agar bisa bebas dari hukuman terkait dengan kasus korupsi dana reboisasi hutan yang diduga merugikan negara Rp 100,9 miliar. Perinciannya adalah Rp 10 miliar dihabiskan untuk membayar jaksa di tingkat pengadilan negeri dan hakim di tingkat banding serta Rp 6 miliar di tingkat kasasi.

Probosutedjo mengaku, Harinilah yang meminta Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi. Sebesar Rp 1 miliar dari uang itu dibagikan kepada pegawai MA dan Rp 5 miliar akan diberikan kepada Bagir.

Permintaan Harini didasari permohonan Pono Waluyo, pegawai MA. Probosutedjo mengaku terpaksa memenuhi keinginan Harini karena ingin bebas.

Firman mempertanyakan hubungan hukum antara Harini dan Probosutedjo. Apakah tidak menunjukkan adanya korelasi antara klien saya dan Pak Probo? Silakan penyidik memaknainya.

Untuk mengungkap kasus itu, MA telah membentuk tim khusus. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono, tim itu akan memeriksa semua hakim kasus Probosutedjo, di tingkat pertama dan banding. Kami sikat saja kalau memang (para hakim itu) bersalah.

Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga telah memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menanyakan masalah ini kepada I Ketut Murtika, jaksa kasus Probosutedjo di tingkat pertama. Dia pun mempersilakan KPK memeriksa Murtika.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, mengatakan bahwa lembaganya akan bersikap proaktif terhadap kasus itu. Tanpa diminta, kami akan mendukung KPK. RISKA HANDAYANI | DIAN Y | THOSO | AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran tempo, 19 Oktober 205

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan