Harta 4 Mantan Pejabat Kutim Disita; Terkait Dugaan Korupsi Rp171 Miliar

Sangatta - Harta empat mantan pejabat Kutai Timur yang kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tenggarong telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk dijadikan barang bukti. Harta tersebut berupa tanah, rumah, dan mobil milik tersangka penyelewengan dana sebesar Rp171 miliar tahun anggaran 2001-2002 di Pemkab Kutim.

“Kami telah menyita sejumlah harta milik tersangka, di antaranya, dua unit mobil, tanah, dan rumah,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Agus Priyatna SH.

Tanah, mobil, dan rumah milik Azhar di Sangatta dan Tenggarong sudah disita. Sementara pompa bensin, hotel, dan harta lain milik Azhar, menurut Agus, masih dalam proses permintaan izin penyitaan.

Demikian juga harta milik Supriyanto dan Sudiansyah berupa mobil juga sudah disita. Sementara harta lainnya masih dicek di Samarinda dan Tenggarong.
Seperti diketahui Kejari Sangatta terhitung Jumat (21/5) telah menahan empat mantan pejabat Kutim yakni M Azhar SE (mantan Kabag Keuangan), Mustar Ismail (mantan Kepala BPD Cabang Sangatta), Supriyanto (mantan Penyelia Operasional BPD Kaltim Sangatta), dan Sudiansyah (pembantu pemegang kas daerah BPD Cabang Sangatta).

Keempatnya diduga kuat melakukan penyimpangan dana berupa pengalihan ke 14 rekening pribadi, penjualan besi tua, Dana Alokasi Khusus DR dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang ganda.

Jumlah dana yang diselewengkan, menurut Kajari Sangatta Rasidi SH, sekitar Rp171.072.187.574,48.
Dana tersebut meliputi pengalihan dana ke-14 rekening pribadi Rp100,4 miliar, penggandaan SPMU Rp7,6 miliar, dan penjualan besi tua Rp307,5 juta.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, keempat mantan pejabat tersebut diancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara oleh JPU.
Menanggapi keinginan kuasa hukum keempat mantan pejabat tersebut Idrus Arsuni SH mengajukan permohonan penangguhan, Kajari Rasidi mempersilakan, karena itu adalah hak mereka.

“Tapi yang pasti penahanan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang,” katanya. (ya)
Sumber: Kaltim Pos, Minggu, 23 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan