Harta 45 Anggota DPRD Akan Disita [04/06/04]
Dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Jawa Barat masih terus bergulir di pengadilan.
Dari Garut dilaporkan, kejaksaan negeri setempat akan menyita harta kekayaan milik 45 anggota Dewan yang diduga dibeli dari uang hasil pembobolan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, dari Bandung dilaporkan, pengusutan kasus dana kaveling yang melibatkan anggota DPRD Jawa Barat hampir Rp 33,4 miliar sampai kemarin belum menunjukkan adanya kemajuan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut Masril Nurdin, kekayaan para anggota Dewan itu akan disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Empat dari mereka, kata Masril, adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD setempat. Mereka adalah Iyos Sumantri (Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Golkar), Dedi Suryana (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP), Mukhiyat Suhara (Wakil Ketua DPRD dari fraksi gabungan PBB, PAN, PKB, dan PKS), dan Ecep Mulyana (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP). Adapun 41 orang lainnya sudah menjadi calon tersangka dan kini dalam proses untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Masril, kejaksaan telah membentuk dua tim dengan 10 anggota. Saat ini, tim sedang melakukan inventarisasi kekayaan ketua dan para anggota Dewan. Selain akan menyita kekayaan pribadi anggota Dewan, kejaksaan juga akan menyita beberapa dokumen penting. Dokumen itu berisi data yang berhubungan dengan proses pencairan dana APBD senilai Rp 6,6 miliar yang sebagian besar dibagi-bagikan kepada 45 orang anggota Dewan itu.
Untuk mempermudah proses penyitaan, kata Masril, pihaknya telah meminta izin Kepala Pengadilan Negeri untuk melakukan penggeledahan pada 24 Mei lalu. Adapun surat izin penggeledahan dari pengadilan sudah diterima kejaksaan pada 1 Juni lalu. Surat izin penggeledahan itu diperlukan sebagai upaya preventif guna menghadapi adanya tindakan yang tidak diinginkan dari anggota Dewan ketika proses pengumpulan barang bukti itu dilaksanakan. Penggeledahan akan dilakukan jika para tersangka tidak kooperatif. Kalau mereka tidak melakukan tindakan yang menghambat proses kerja penyidik, tentu penggeledahan tidak akan dilakukan, ujar Masril.
Kekayaan pribadi itu, menurut Masril, yang bersama timnya melakukan studi banding ke Kejaksaan Negeri Padang pada 20 Mei lalu, akan menjadi alat bukti materiil. Alat bukti ini diharapkan bisa turut memperkuat dakwaan dan tuntutan sehingga bisa meyakinkan majelis hakim seperti yang terjadi di Padang. Dengan cara seperti itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis 43 anggota Dewan dengan hukuman 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 100-125 juta pada 17 Mei lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 45 anggota DPRD Garut diduga telah melakukan pembobolan dana APBD Pemerintah Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2001-2003 Rp 6,6 miliar. Dana tersebut dibobol melalui pengajuan anggaran untuk Dewan yang besarnya melebihi ketentuan, yakni hanya 1 persen dari APBD. Sementara itu, anggaran yang diajukan oleh Komisi Anggaran DPRD, yakni Komisi C yang dipimpin Dedi Suryana dan disetujui oleh Ketua Dewan Iyos Somantri pada 2001 Rp 1,3 miliar, pada 2002 Rp 2,2 miliar, dan pada 2003 Rp 3,1 miliar. Adapun APBD Garut 2001-2003 hanya Rp 30-35 miliar.
Sementara itu, pengusutan kasus dana kaveling yang melibatkan anggota DPRD Jawa Barat hampir Rp 33,4 miliar sampai kemarin belum menunjukkan adanya kemajuan. Seperti diberitakan Koran Tempo pada Selasa (25/5) lalu, tersendatnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi diakibatkan lambatnya izin dari Depdagri.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dade Ruskandar, sampai kemarin jumlah tersangka masih tiga orang. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Koerdi Mukri, Suyaman, dan Suparno.
Kasus dana kaveling ini mencuat setelah pimpinan Dewan mengesahkan pembagian jatah kaveling perumahan untuk 100 anggota Dewan. Untuk pembelian kaveling perumahan itu, masing-masing anggota memperoleh dana Rp 250 juta. Kasus yang bergulir sejak Juli 2002 ini memperoleh sorotan karena dana tersebut diambil dari Pos 2.14 APBD Jawa Barat.
Sumber Tempo News Room mengatakan, pimpinan DPRD Jawa Barat telah menggelar pertemuan khusus untuk membicarakan hal itu di kediaman Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Jumat (21/5) lalu. Menurut sumber itu, selain pimpinan Dewan dan gubernur, turut diundang pula para pemimpin fraksi. Selain membahas dana bantuan partai politik, mereka juga membahas penyelesaian dana kaveling, ujarnya.
Namun, informasi tersebut dibantah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rahardi Zakaria. Menurut Rahardi, tidak ada agenda pembahasan tentang dana kaveling dalam pertemuan tersebut. Itu hanya silaturahmi biasa antara pimpinan dan gubernur, ujarnya.
Lagi pula, kata Rahardi, dia sendiri terlambat datang ke pertemuan itu. Jadi, saya tidak tahu apa isinya. Begitu saya datang, pertemuannya sudah hampir selesai, katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, mengaku tidak tahu tentang pertemuan itu. Begitu pula dengan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Bulan Bintang, Daud Gunawan. Namun, menurut Daud, dirinya mendengar kabar bahwa pertemuan itu membahas dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diberikan kepada partai politik di Jawa Barat. Saya sendiri tidak diundang karena saya bukan ketua fraksi, ujar Daud. rana akbari fitriawan
Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2004