Hartono Bawa Bukti Bukan Pemilik SRD
Penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berjalan di Kejaksaan Agung. Kemarin (27/7), tim penyidik pidana khusus Kejagung kembali memeriksa salah seorang tersangka, yakni pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga bagi Hartono. Sebelumnya, mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum tersebut muncul di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan pada 15 dan 19 Juli lalu. Setelah diperiksa, Hartono masih melenggang alias tidak ditahan.
Pemeriksaan terhadap Hartono berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00. Menurut Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepada Hartono. Materi pertanyaan berkaitan dengan posisi tersangka dalam PT SRD, jumlah kepemilikan saham, serta penandatanganan dokumen terkait PT SRD.
Kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pihaknya mengajukan bukti-bukti yang dianggap bisa meringankan. ''Kami ajukan bukti-bukti bahwa Hartono bukan pemegang saham,'' ujarnya setelah mendampingi Hartono.
Dia menuturkan, pihaknya juga telah mendapatkan salinan putusan Yohanes Waworuntu (Dirut PT SRD) yang dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. ''Putusan perkara Yohanes, majelis hakim berpendapat bahwa Sisminbakum itu bukan infrastruktur,'' ungkapnya. (fal/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2010