Hary Tanoe Temui JAM Pidsus, Bahas Kasus Sisminbakum

Lobi Bayar Kerugian

Penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mengalami perkembangan baru. Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari.

Amari mengakui bahwa Hary meminta izin untuk menemui dirinya. ''Bertemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar. Kalau dibayar itu berapa,'' ujarnya di Kejaksaan Agung kemarin (19/7).

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu, yakni Rp 378 miliar. Namun, kata Amari, Hary berpendapat bahwa uang sejumlah itu tidak digunakan semua oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan dalam Sisminbakum.

''Sebab, sebagian dibayarkan untuk pajak. Jadi, minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi, karena pedoman kami adalah putusan MA, jadi susah untuk diakomodasi (permintaan) itu,'' ungkapnya.

Menurut Amari, jumlah yang harus ditanggung tersebut merupakan yang masuk ke rekening PT SRD. ''Dianggap total loss,'' lanjutnya.

Amari menolak pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk lobi bos MNC itu terhadap proses hukum yang menjerat Hartono, adiknya. Dia juga menegaskan tidak bertemu dengan seseorang yang beperkara, yakni tersangka atau terdakwa. ''Saya kan bertemu warga. Dia sebelumnya mendapat informasi dari orang, tapi ingin tahu dari tangan pertama sekian kerugian negara yang harus dibayar,'' jelasnya.

Meski dimungkinkan untuk membayar kerugian negara, Amari menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana dalam kasus Sisminbakum. ''Tidak (menghilangkan pidananya), tapi bisa meringankan,'' kata mantan JAM Intelijen itu.

Amari mengungkapkan, pihaknya belum menentukan sikap atas rencana pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab, terdapat perbedaan pendapat soal jumlah kerugian negara.

Terkait dengan perkembangan penyidikan, dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelisik aliran dana Sisminbakum. ''Kalau memang ada aliran, mungkin saya perintahkan supaya bisa dibantu PPATK untuk menelusuri,'' ujarnya.

Di bagian lain, penyidik pidana khusus Kejagung kembali melanjutkan penyidikan kasus Sisminbakum dengan memeriksa Hartono Tanoesoedibjo untuk kali kedua. Namun, berbeda dari pemeriksaan pertama yang menghabiskan waktu 10 jam, kemarin pemeriksaan tak lebih dari lima jam.

''Ada sepuluh pertanyaan yang didalami penyidik,'' kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, setelah mendampingi pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama Kamis (15/7), Hartono dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik.

Hotman mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang dianggap bisa meringankan kliennya. Namun, dia menolak merinci bukti-bukti yang menjadi senjatanya tersebut. Dia hanya menyatakan bukti tersebut terkait dengan pembentukan PT SRD. ''Itu lengkap kami bawa,'' tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak disebut diskriminatif dengan tidak menahan Yusril dan Hartono seperti halnya empat tersangka Sisminbakum yang telah menjalani sidang. Dia menerangkan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif. Yakni, ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Selain itu, penahanan harus memenuhi syarat subjektif. Yakni, tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. ''Sekarang, barang bukti sudah di tangan jaksa,'' katanya. Barang bukti itu sudah digunakan dalam sidang empat terdakwa Sisminbakum.

Bagaimana dengan kemungkinan lari? Hendarman menegaskan, penahanan harus berdasar usul tim penyidik yang menangani. ''Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya,'' terang mantan ketua Timtastipikor itu. (fal/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan