Hasil Eksaminasi Perkara Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Bambang Harymurti
Merasa dirugikan atas pemberitaan Tempo tanggal 10 Maret 2003, Tomy Winata mengajukan pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya. Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2004, Pemimpin Redaksi Majalah berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka sehubungan dengan pengaduan yang diajukan Tommy Winata karena telah mencemarkan nama baiknya terkait dengan pemberitaan diatas
Setelah menjalani penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 15 September 2003 Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan T. Iskandar Ali mulai diadili dalam kasus pencemaran nama baik dengan majelis hakim yang diketuai Ny Andriani Nurdin.
Berikut adalah hasil eksaminasi atas putusan kasus pencemaran nama baik ini yang diselenggarakan oleh MaPPI FH UI dan ICW.