Hasil Investigasi Irjen Kemdikbud Terkait UN Adalah Informasi Publik
Hari ini, Orang Tua Murid, Praktisi Pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan mengajukan permintaan informasi publik berupa laporan pemeriksaan Itjen atas kekacauan pelaksanaan UN 2013. Permintaan ini dilakukan karena Mendikbud tidak kunjung membuka seluruh temuan Itjen terutama nama pejabat dan perusahaan yang bertanggungjawab atas UN 2013. Padahal pengungkapan semua temuan Itjen akan membantu pengusutan kasus keterlambatan dan indikasi korupsi dalam pengadaan jasa percetakan dan distribusi UN 2013.
Laporan Itjen atas kekacauan UN 2013 adalah informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diperkuat lagi dengan pengungkapan laporan Itjen oleh Mendikbud melalui konferensi pers pada hari senin (13/5/2013) kemarin. Lagipula pemeriksaan Itjen didanai oleh APBN. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Mendikbud dan jajarannya untuk menahan memberikan laporan tersebut atau juga menunda pengungkapannya pada publik.
Penundaan pengungkapan pada publik akan semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik pada Mendikbud dan jajarannya dalam mengelola pendidikan nasional. Pengunduran diri Kabalitbang Kemendikbud merupakan bukti bahwa pemberhentian tidak akan berdampak terhadap proses lanjutan UN 2013 (proses pemindaian dan penilaian UN). Kemendikbud harusnya dapat mengantisipasi mengganti penjabat ataupun staf yang terkait dengan teknis pelaksanaan UN 2013. Sebaliknya, dengan mempertahankan pejabat yang bermasalah justru mengundang pertanyaan publik, apakah ada pejabat Kemendikbud yang dikorbankan dan yang diselamatkan oleh Mendikbud.
Konsistensi
Mendikbud Pada setiap UN Mendikbud selalu mengumumkan nilai dan kelulusan murid peserta UN. Pengumuman ini mengungkapkan siapa saja murid yang lulus dan yang tidak lulus. Sikap ini seharusnya juga diterapkan Mendikbud menyikapi temuan Itjen dimana mengumumkan siapa saja pejabat Kemendikbud dan BSNP yang “tidak lulus –melaksanakan-UN 2013. Dan tentu saja, sikap Mendikbud atas ini mencerminkan apakah prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan UN juga dijalankan dalam manajemen di Kemendikbud.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ICW diketahui bahwa ada beberapa pejabat dan staf Kemendikbud yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa UN 2013 tidak bersedia diperiksa oleh Itjen Kemendikbud. Hal ini bertentangan dengan semangat antikorupsi yang sedang dijalankan dilingkungan Kemendikbud.