Hasil Rekomendasi KPK ke BP Migas, Enam Kontraktor Setor Rp 2 Triliun

Enam kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kemarin menyerahkan bukti setor USD 167 juta (sekitar Rp 2 triliun) ke kas negara. Itu uang hasil koreksi penghitungan investment credit dari satu kontraktor dan pengembalian abandonment and site restoration (ASR) lima kontraktor migas.

Penyetoran dana itu merupakan hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, pihaknya kini memang sudah merambah sektor migas.

KPK masuk dalam pengelolaan sektor hulu yang meliputi aspek penghitungan lifting, cost recovery, manajemen aset, dan investment credit. "Selama ini kami masuk tahap pencegahan. Ini pun bisa menyelamatkan uang negara. Tidak semata-mata langkah penindakan dengan menangkap koruptor," ujarnya di sela penyerahan bukti setor KKKS kepada BP Migas yang disaksikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro kemarin (19/3).

Lima KKKS yang menyerahkan bukti setor adalah PT Pertamina EP sebesar USD 45,52 juta; PT Medco E&P (USD 10,89 juta); dan Kondur Petroleum SA (USD 5,21 juta). Kemudian Kangean Energi (USD 809,98 ribu) dan Kalrez Petroleum (USD 448,77 ribu). Sedangkan kontraktor yang menyetorkan koreksi penghitungan investment credit pada 2006 dan 2007 adalah Conoco Phillips senilai USD 104,17 juta.

Abandonment and site restoration adalah dana yang harus dicadangkan kontraktor untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat meninggalkan area dalam wilayah kerja yang akan ditutup dan tindakan pemulihan lingkungan di area tersebut.

Purnomo menambahkan, kerja sama KPK dengan BP Migas merupakan langkah maju dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia. ''Ini sebuah langkah konkret," ujarnya. Purnomo mengakui, masih ada beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sektor migas. "Kami sudah sampaikan ke KPK. Ini akan ditindaklanjuti," sebutnya.

Kepala BP Migas R. Priyono menyatakan, langkah kerja sama dengan KPK memang dimaksudkan sebagai pencegahan agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi merugikan negara. "Terutama dalam bidang operasi migas," terangnya.

Langkah-langkah korektif terus dilakukan. Kebijakan tersebut akan meluas ke berbagai aspek operasi yang dilakukan semua KKKS. "Momen kali ini kami jadikan langkah awal untuk membenahi sektor migas," katanya.

Saat ditanya mengapa hanya enam KKKS yang menyetorkan dana, Priyono mengatakan, penyetoran memang baru dilakukan sebagian dari total 60-an KKKS yang saat ini berproduksi. Menurut Priyono, saat ini ada 200 KKKS yang beroperasi di Indonesia. Namun, hanya 60 yang berproduksi. Yang lain masih dalam tahap eksplorasi.

Dana kegiatan abandonment and site restoration baru ada jika KKKS memulai konstruksi di lapangan migas. ''Karena itu, baru bisa ditagih iuran yang dibayarkan kepada negara,'' ujarnya.

Dia menyebut, dana abandonment and site restoration yang disetor lima KKKS sebelumnya disimpan di rekening luar negeri. ''Dana itulah yang kini disetor ke rekening bersama yang dikelola KKKS dan BP Migas di dalam negeri," jelasnya.

Terkait koreksi terhadap penghitungan investment credit terhadap KKKS lain sebagaimana ConocoPhillips, Priyono mengaku kemungkinan tersebut terbuka. "Seperti tadi dikatakan, ini baru starting point. Pada dasarnya tindakan ini dilakukan pada semua KKKS. Kalau ada perhitungan yang kurang pas, tentu harus dikembalikan,'' ujarnya. (owi/git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 20 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan